Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

RUU PDP Harus Mengatur Lembaga Independen Perlindungan Data Pribadi

Kautsar Widya Prabowo • 10 Agustus 2020 20:18
Jakarta: Keberadaan lembaga independen dinilai penting dalam mengawal perlindungan data pribadi. Lembaga tersebut harus diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
 
"RUU PDP belum secara eksplisit mencantumkan pembentukan otoritas independen data pribadi, sebagai salah satu puzzel penting dalam melindungi data pribadi," ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam diskusi virtual, Senin, 10 Agustus 2020.
 
Wahyudi menjelaskan lembaga idependen itu tidak hanya bersifat sebagai auditor dan pendidik, melainkan menjadi penegak hukum. Memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait data pribadi.

"Hukum perlindungan data pribadi secara ideal berlaku mengikat bagi sektor publik," kata dia.
 
Lembaga ini juga harus dipastikan bebas dari bayang-bayang kekuasaan politik, kontrol pemerintah dan swasta. Serupa halnya dengan Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bersikap independen.
 
"Dia (lembaga) harus (memiliki) komsioner yang independen, tanggaung jawab kepada siapa (harus jelas) dan kontrol keuangan tidak boleh memengaruhi idenpendesi," kata dia.
 
Baca: UU Perlindungan Data Pribadi Disebut Memperkuat Industri Telekomunikasi
 
Sejumlah negara telah memiliki lembaga independen yang mengawal perlindungan data pribadi. Pembentukan otoritas pengawas independen itu misalnya ditegaskan oleh European Union General Data Protection Regulation (EU GDPR).
 
"Rujukan perlindungan data pribadi dalam kemanusiaan adanya lembaga pengawas independen," kata dia.
 
Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Rancangan aturan inisiatif pemerintah itu ditargetkan disahkan pada Oktober 2020.
 
Keberadaan RUU PDP dianggap sangat dibutuhkan. Selain bentuk implementasi Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, aturan ini menjamin perlindungan data pribadi hak warga negara di tengah meningkatnya aktivitas digital yang rawan disalahgunakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan