Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 disahkan pada Selasa, 7 Juni 2022. Pengesahan regulasi tersebut melewati lobi-lobi soal masa kampanye Pemilu 2024.
KPU menginginkan masa kampanye 120 hari dengan berbagai pertimbangan. Keinginan itu disampaikan Ketua KPU periode 2017-2022 Ilham Saputra.
"Pertama terkait dengan perselisihan atau gugatan terhadap pencalonan yang dilakukan oleh internal parpol, penyiapan logistik, dan sebagainya," kata Ilham pada Senin, 14 Februari 2022.
Hal tersebut diusulkan sebelum kepengurusan KPU periode 2022-2027 dilantik. Sementara itu, pemerintah mengusulkan masa kampanye 90 hari dengan alasan lebih efisien.
Baca: KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Inpres Logistik Pemilu 2024
Di sisi lain, DPR menampung berbagai usulan fraksi terkait masa kampanye ini. Legislator PKS, PAN, dan PKB mengusulkan durasi 60 hari dengan berbagai alasan.
Anggota Komisi II DPR dari PKB Yanuar Prihatin menyebut masa kampanye mesti dipangkas lantaran pandemi masih berlangsung. Sehingga, kegiatan tatap muka mesti dihindari.
Selain Yanuar, anggota Komisi II dari PKS Mardani Ali Sera juga menlontarkan usulan serupa. Menurut dia, memperpendek masa kampanye berarti mempermurah biaya Pemilu 2024.
Anggota Komisi II dari PAN Guspardi Gaus turut usulan sama. Dia melihat beban biaya yang ditanggung partai, calon legislatif, dan anggaran terkait Pemilu 2024 dapat dipangkas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU periode 2022-2027 Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya tetap fokus pada pengadaan dan distribusi logistik. Dia tak menyoal durasi kampanye asal fokus itu tak terganggu.
"KPU yang jadi konsennya pengadaan dan distribusi logistik. Kalau kampanye mau berapa durasi berapa hari saja nggak masalah bagi KPU," ujar Hasyim, 13 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam periode rapat konsinyering antara DPR, pemerintah, dan KPU pada 13-15 Mei 2022. Usai rapat, belum ada kesepakatan final terkait masa kampanye Pemilu 2024.
Baca: KPU Undang Presiden Dalam Pembukaan Tahapan Pemilu
KPU melunak dengan menyepakati masa kampanye dari 120 hari menjadi 90 hari, sesuai usulan pemerintah. Hasyim memiliki pertimbangan sama dengan pemerintah, yakni stabilitas politik dan sosial.
"Dan antisipasi keamanan dan sejenisnya. Jadi insyaallah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik," kata Hasyim, Senin, 30 Mei 2022.
Lobi-lobi terkait masa kampanye masih bergulir hingga disepakati pada awal Juni 2022. DPR, KPU, dan pemerintah menyepakati masa kampanye 75 hari yang dimulai pada 14 Juni 2022.
Hal itu disepakati usai ada sinyal untuk memfilter dan memperpendek masa sengketa penetapan calon Pemilu 2024 yang menyita banyak waktu. Pada 6 Juni 2022, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan perlu pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Sehingga, ada kesepakatan sengketa model apa yang dapat ditangani dan yang tidak. Hal tersebut untuk mempercepat proses sengketa yang berpengaruh pada durasi kampanye.
Di sisi lain, KPU menyepakati durasi kampanye tersebut dengan beberapa syarat, terutama mengenai pemenuhan logistik Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asyari meminta dukungan dukungan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan Pemilu 2024.
“Inpres guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024, kami mohon dukungan dan bantuan DPR dan Pemerintah,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu, 8 Juni 2022.
Baca: Harmonisasi PKPU Tahapan Pemilu 2024 Dipastikan Berjalan Mulus
KPU juga meminta pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang skema organisasi KPU dan tunjangan pelaksana. Teranyar, PKPU tengah diharmonisasi tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan proses itu tengah dirampungkan dan PKPU segera diundangkan Kemenkumham. "Saya kira satu atau dua hari ini, selesai itu," ucap August pada 9 Juni 2022.
Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (
PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024 disahkan pada Selasa, 7 Juni 2022. Pengesahan regulasi tersebut melewati lobi-lobi soal masa kampanye Pemilu 2024.
KPU menginginkan masa kampanye 120 hari dengan berbagai pertimbangan. Keinginan itu disampaikan Ketua KPU periode 2017-2022 Ilham Saputra.
"Pertama terkait dengan perselisihan atau gugatan terhadap pencalonan yang dilakukan oleh internal parpol, penyiapan logistik, dan sebagainya," kata Ilham pada Senin, 14 Februari 2022.
Hal tersebut diusulkan sebelum kepengurusan
KPU periode 2022-2027 dilantik. Sementara itu, pemerintah mengusulkan masa kampanye 90 hari dengan alasan lebih efisien.
Baca:
KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Inpres Logistik Pemilu 2024
Di sisi lain, DPR menampung berbagai usulan fraksi terkait masa kampanye ini. Legislator PKS, PAN, dan PKB mengusulkan durasi 60 hari dengan berbagai alasan.
Anggota Komisi II DPR dari PKB Yanuar Prihatin menyebut masa kampanye mesti dipangkas lantaran pandemi masih berlangsung. Sehingga, kegiatan tatap muka mesti dihindari.
Selain Yanuar, anggota Komisi II dari PKS Mardani Ali Sera juga menlontarkan usulan serupa. Menurut dia, memperpendek masa kampanye berarti mempermurah biaya Pemilu 2024.
Anggota Komisi II dari PAN Guspardi Gaus turut usulan sama. Dia melihat beban biaya yang ditanggung partai, calon legislatif, dan anggaran terkait Pemilu 2024 dapat dipangkas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU periode 2022-2027 Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya tetap fokus pada pengadaan dan distribusi logistik. Dia tak menyoal durasi kampanye asal fokus itu tak terganggu.
"KPU yang jadi konsennya pengadaan dan distribusi logistik. Kalau kampanye mau berapa durasi berapa hari saja nggak masalah bagi KPU," ujar Hasyim, 13 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam periode rapat konsinyering antara DPR, pemerintah, dan KPU pada 13-15 Mei 2022. Usai rapat, belum ada kesepakatan final terkait masa kampanye Pemilu 2024.
Baca:
KPU Undang Presiden Dalam Pembukaan Tahapan Pemilu
KPU melunak dengan menyepakati masa kampanye dari 120 hari menjadi 90 hari, sesuai usulan pemerintah. Hasyim memiliki pertimbangan sama dengan pemerintah, yakni stabilitas politik dan sosial.
"Dan antisipasi keamanan dan sejenisnya. Jadi insyaallah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik," kata Hasyim, Senin, 30 Mei 2022.
Lobi-lobi terkait masa kampanye masih bergulir hingga disepakati pada awal Juni 2022. DPR, KPU, dan pemerintah menyepakati masa kampanye 75 hari yang dimulai pada 14 Juni 2022.
Hal itu disepakati usai ada sinyal untuk memfilter dan memperpendek masa sengketa penetapan calon Pemilu 2024 yang menyita banyak waktu. Pada 6 Juni 2022, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan perlu pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Sehingga, ada kesepakatan sengketa model apa yang dapat ditangani dan yang tidak. Hal tersebut untuk mempercepat proses sengketa yang berpengaruh pada durasi kampanye.
Di sisi lain, KPU menyepakati durasi kampanye tersebut dengan beberapa syarat, terutama mengenai pemenuhan logistik Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asyari meminta dukungan dukungan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan Pemilu 2024.
“Inpres guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024, kami mohon dukungan dan bantuan DPR dan Pemerintah,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu, 8 Juni 2022.
Baca:
Harmonisasi PKPU Tahapan Pemilu 2024 Dipastikan Berjalan Mulus
KPU juga meminta pemerintah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang skema organisasi KPU dan tunjangan pelaksana. Teranyar, PKPU tengah diharmonisasi tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan proses itu tengah dirampungkan dan PKPU segera diundangkan Kemenkumham. "Saya kira satu atau dua hari ini, selesai itu," ucap August pada 9 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)