Ilustrasi pemungutan suara di TPS/Medcom.id/Kautsar
Ilustrasi pemungutan suara di TPS/Medcom.id/Kautsar

Begini Perjalanan PKPU Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

M Sholahadhin Azhar • 10 Juni 2022 19:00
Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 disahkan pada Selasa, 7 Juni 2022. Pengesahan regulasi tersebut melewati lobi-lobi soal masa kampanye Pemilu 2024.
 
KPU menginginkan masa kampanye 120 hari dengan berbagai pertimbangan. Keinginan itu disampaikan Ketua KPU periode 2017-2022 Ilham Saputra.
 
"Pertama terkait dengan perselisihan atau gugatan terhadap pencalonan yang dilakukan oleh internal parpol, penyiapan logistik, dan sebagainya," kata Ilham pada Senin, 14 Februari 2022.

Hal tersebut diusulkan sebelum kepengurusan KPU periode 2022-2027 dilantik. Sementara itu, pemerintah mengusulkan masa kampanye 90 hari dengan alasan lebih efisien.
 
Baca: KPU Minta Jokowi Segera Terbitkan Inpres Logistik Pemilu 2024
 
Di sisi lain, DPR menampung berbagai usulan fraksi terkait masa kampanye ini. Legislator PKS, PAN, dan PKB mengusulkan durasi 60 hari dengan berbagai alasan.
 
Anggota Komisi II DPR dari PKB Yanuar Prihatin menyebut masa kampanye mesti dipangkas lantaran pandemi masih berlangsung. Sehingga, kegiatan tatap muka mesti dihindari.
 
Selain Yanuar, anggota Komisi II dari PKS Mardani Ali Sera juga menlontarkan usulan serupa. Menurut dia, memperpendek masa kampanye berarti mempermurah biaya Pemilu 2024.
 
Anggota Komisi II dari PAN Guspardi Gaus turut usulan sama. Dia melihat beban biaya yang ditanggung partai, calon legislatif, dan anggaran terkait Pemilu 2024 dapat dipangkas.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan