Jakarta: Wacana penundaan Pemilu 2024 harus digagalkan. Jika tidak, pengubahan masa jabatan presiden akan mudah dilakukan pada masa akan datang.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Didik J Rachbini dalam rilis buku Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil. Rilis buku tersebut diikuti dengan dialog bertemakan Penundaan Pemilu, Kemunduran atau Terobosan Demokrasi.
"Kalau ini sukses tiga periode atau penundaan, maka bisa sukses empat periode gitu," Kata Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.
Rektor Universitas Paramadina itu mencontohkan perubahan pembatasan masa jabatan Presiden Rusia Vladimir Putin. Amendemen pertama dilakukan pada 2008. Yakni memasukkan ketentuan ulang masa jabatan setelah melewati dua periode kepemimpinan.
Hal itu terlihat usai Putin menyudahi dua periode pemerintahan pertama pada 2000-2008. Kemudian, dia dilantik menjadi Perdana Menteri Rusia pada 2008-2012.
Baca: Usulan Penerapan e-Voting Pemilu 2024 Didukung
Putin kembali bisa maju menjadi capres pada Pemilu 2012. Dia pun berhasil kembali menjadi Presiden Rusia hingga 2018 setelah memenangkan pemilihan. Dia kembali mencalonkan presiden pada 2018. Putin kembali memenangkan pemilu dan menjadi pemimpin Rusia hingga 2024.
Upaya serupa juga kembali akan dilakukan Putin menjelang penghujung masa pemerintahan periode keempatnya berakhir. Hal itu dilakukan melalui regulasi yang memungkinkan dirinya tetap menjabat sebagai presiden hingga 2036.
"Kalau Putin sukses lima periode, Putin bisa seumur hidup," ungkap dia.
Dia pun meminta agar wacana penundaan Pemilu 2024 dibatalkan. Sehingga, tidak menjadi kebiasaan penguasa menambah masa jabatan diujung kepemimpinan mereka.
"Dan karena ini ya harus kita hindari supaya tidak berlanjut," ujar dia.
Sikap tersebut didukung Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Dia menyampaikan lembaga yang dipimpinnya bakal menjadi pihak terdepan menentang wacana penundaan Pemilu 2024.
"DPD akan berada dalam posisi menolak hal itu," kata La Nyalla.
Eks Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu menyampaikan penolakan penundaan Pemilu 2024 dinilai sebagai prinsip yang sesuai dengan konstitusi. Masa jabatan presiden hanya 5 tahun dan maksimal 2 periode.
"Bukan 3 atau 4 periode," ujar dia.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie meyakini wacana penundaan Pemilu 2024 untuk memperpanjang masa jabatan presiden tidak akan terjadi. Pasalnya, pembatasan masa jabatan presiden merupakan semangat reformasi.
"Saya dengan optimistia berpendapat demikian (wacana penundaan Pemilu 2024 tak akan terjadi). Karena amanat konstitusi kita ide pertamanya adalah pembatasan kekuasaan," kata Jimly.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun meminta agar wacana penundaan Pemilu 2024 tak diributkan lagi. Seluruh pihak diminta fokus membahas berbagai permasalahan bangsa dan negara.
"Masih banyak permasalahan penting yang harus diperdebatkan daripada ini," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyampaikan alasan usulan penundaan pemilu diakomodasi dalam konstitusi. Pasalnya, aturan tersebut tidak tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Apalagi dalam keadaan pandemi covid-19. Tidak ada pihak yang bisa memastikan kapan virus korona berkahir.
"Kalau ternyata tidak reda atau muncul lagi pada 2024, saat Pemilu, apa yang akan terjadi," kata Jazilul.
Wakil Ketua MPR itu menilai negara akan kesulitan melakukan penundaan pemilihan karena wabah. Pasalnya, ketentuan tersebut tidak diatur dalam konstitusi maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu .
"Kalau KPU meminta Presiden agar Pemilu ditunda, bagaimana status yang ditunda, itu tidak ada di dalam aturan," ungkap dia.
Jakarta: Wacana penundaan
Pemilu 2024 harus digagalkan. Jika tidak, pengubahan masa jabatan presiden akan mudah dilakukan pada masa akan datang.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Didik J Rachbini dalam rilis buku Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil. Rilis buku tersebut diikuti dengan dialog bertemakan Penundaan Pemilu, Kemunduran atau Terobosan Demokrasi.
"Kalau ini sukses tiga periode atau penundaan, maka bisa sukses empat periode gitu," Kata Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.
Rektor Universitas Paramadina itu mencontohkan perubahan pembatasan masa jabatan Presiden Rusia Vladimir Putin. Amendemen pertama dilakukan pada 2008. Yakni memasukkan ketentuan ulang masa jabatan setelah melewati dua periode kepemimpinan.
Hal itu terlihat usai Putin menyudahi dua periode pemerintahan pertama pada 2000-2008. Kemudian, dia dilantik menjadi Perdana Menteri Rusia pada 2008-2012.
Baca:
Usulan Penerapan e-Voting Pemilu 2024 Didukung
Putin kembali bisa maju menjadi capres pada Pemilu 2012. Dia pun berhasil kembali menjadi Presiden Rusia hingga 2018 setelah memenangkan pemilihan. Dia kembali mencalonkan presiden pada 2018. Putin kembali memenangkan pemilu dan menjadi pemimpin Rusia hingga 2024.
Upaya serupa juga kembali akan dilakukan Putin menjelang penghujung masa pemerintahan periode keempatnya berakhir. Hal itu dilakukan melalui regulasi yang memungkinkan dirinya tetap menjabat sebagai presiden hingga 2036.
"Kalau Putin sukses lima periode, Putin bisa seumur hidup," ungkap dia.