Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Wacana Penundaan Pemilu Harus Digagalkan

Anggi Tondi Martaon • 29 Maret 2022 02:35

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun meminta agar wacana penundaan Pemilu 2024 tak diributkan lagi. Seluruh pihak diminta fokus membahas berbagai permasalahan bangsa dan negara.
 
"Masih banyak permasalahan penting yang harus diperdebatkan daripada ini," ujar dia.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyampaikan alasan usulan penundaan pemilu diakomodasi dalam konstitusi. Pasalnya, aturan tersebut tidak tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Apalagi dalam keadaan pandemi covid-19. Tidak ada pihak yang bisa memastikan kapan virus korona berkahir. 
 
"Kalau ternyata tidak reda atau muncul lagi pada 2024, saat Pemilu, apa yang akan terjadi," kata Jazilul. 
 
Wakil Ketua MPR itu menilai negara akan kesulitan melakukan penundaan pemilihan karena wabah. Pasalnya, ketentuan tersebut tidak diatur dalam konstitusi maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu .
 
"Kalau KPU meminta Presiden agar Pemilu ditunda, bagaimana status yang ditunda, itu tidak ada di dalam aturan," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan