Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

KontraS Kecam Pengangkatan Eks Anggota Tim Mawar Jadi Petinggi Kemhan

Siti Yona Hukmana • 26 September 2020 18:56

"Sulit untuk membayangkan pelaksanaan aturan hukum yang sesuai standar dan termasuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, sementara pejabat publik terus diisi oleh aktor yang bertanggung jawab atas kasus-kasus tersebut," ujar Faria. 
 
Fatia menyebut masuknya orang bermasalah di lembaga pemerintahan tidak menutup kemungkinan menyebabkan terjadi kembali pelanggaran HAM. Kondisi ini akan mempersulit upaya perbaikan hukum di Indonesia, seperti ratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa. 
 
Pengangkatan petinggi Kemhan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemhan. Ada enam orang yang mendapatan promosi di Kemhan.

Fatia memandang keabsahan regulasi ini mengandung masalah. Keputusan itu tidak sejalan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjunjung asas perlindungan terhadap HAM dan asas umum pemerintahan yang baik. 
 
Baca: Jokowi Angkat Enam Pejabat Tinggi Kementerian Pertahanan
 
KontraS mendesak Presiden mencabut keppres pengangkatan Brigjen Yulius dan Brigjen Dadang sebagai pejabat publik di Kemhan. Pengangkatan Prabowo Subianto sebagai menteri pertahanan juga disorot.
 
Presiden Jokowi didesak mendorong Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menindaklanjuti penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Jaksa Agung diminta menuntut para terduga pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui pengadilan HAM ad hoc. 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>