Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keputusan Presiden Joko Widodo mengangkat dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat tinggi Kementerian Pertahanan (Kemhan). Tim Mawar yakni unit elite khusus Angkatan Darat di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Tim Mawar terlibat penculikan dan penghilangan paksa aktivis reformasi pada 1998. Dua eks anggota Tim Mawar yang kini duduk di pucuk pimpinan Kemhan yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) Yulius Selvanus dan Brigjen Dadang Hendrayudha.
"Kebijakan ini menguatkan keyakinan kami bahwa pemerintahan Joko Widodo sedang keluar jalur dari agenda reformasi dan mengenyampingan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam membuat keputusan," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 September 2020.
Fatia mengungkapkan Yulius dan Dadang masih berpangkat kapten saat aktif di Tim Mawar. Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta menghukum Yulius 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI, sedangkan Dadang dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
"Namun, dalam putusan tingkat banding pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer," ungkap Fatia.
KontraS memandang bergabungnya kedua eks anggota Tim Mawar itu ditambah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menjadi komandan jenderal Kopassus pada 1995-1998 menunjukkan tidak berjalannya mekanisme vetting di tubuh pemerintahan. Hal ini menambah daftar panjang lembaga negara diisi sosok bermasalah dalam pelanggaran HAM di masa lalu.
"Sulit untuk membayangkan pelaksanaan aturan hukum yang sesuai standar dan termasuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, sementara pejabat publik terus diisi oleh aktor yang bertanggung jawab atas kasus-kasus tersebut," ujar Faria.
Fatia menyebut masuknya orang bermasalah di lembaga pemerintahan tidak menutup kemungkinan menyebabkan terjadi kembali pelanggaran HAM. Kondisi ini akan mempersulit upaya perbaikan hukum di Indonesia, seperti ratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa.
Pengangkatan petinggi Kemhan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemhan. Ada enam orang yang mendapatan promosi di Kemhan.
Fatia memandang keabsahan regulasi ini mengandung masalah. Keputusan itu tidak sejalan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjunjung asas perlindungan terhadap HAM dan asas umum pemerintahan yang baik.
Baca: Jokowi Angkat Enam Pejabat Tinggi Kementerian Pertahanan
KontraS mendesak Presiden mencabut keppres pengangkatan Brigjen Yulius dan Brigjen Dadang sebagai pejabat publik di Kemhan. Pengangkatan Prabowo Subianto sebagai menteri pertahanan juga disorot.
Presiden Jokowi didesak mendorong Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menindaklanjuti penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Jaksa Agung diminta menuntut para terduga pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui pengadilan HAM ad hoc.
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keputusan
Presiden Joko Widodo mengangkat dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat tinggi Kementerian Pertahanan (Kemhan). Tim Mawar yakni unit elite khusus Angkatan Darat di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Tim Mawar terlibat penculikan dan penghilangan paksa aktivis reformasi pada 1998. Dua eks anggota Tim Mawar yang kini duduk di pucuk pimpinan Kemhan yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) Yulius Selvanus dan Brigjen Dadang Hendrayudha.
"Kebijakan ini menguatkan keyakinan kami bahwa pemerintahan Joko Widodo sedang keluar jalur dari agenda reformasi dan mengenyampingan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam membuat keputusan," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 September 2020.
Fatia mengungkapkan Yulius dan Dadang masih berpangkat kapten saat aktif di Tim Mawar. Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta menghukum Yulius 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI, sedangkan Dadang dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
"Namun, dalam putusan tingkat banding pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer," ungkap Fatia.
KontraS memandang bergabungnya kedua eks anggota Tim Mawar itu ditambah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menjadi komandan jenderal Kopassus pada 1995-1998 menunjukkan tidak berjalannya mekanisme
vetting di tubuh pemerintahan. Hal ini menambah daftar panjang lembaga negara diisi sosok bermasalah dalam pelanggaran HAM di masa lalu.