Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. MI/Susanto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. MI/Susanto

UU Tipikor Tak Perlu Diubah karena Pernyataan Jaksa Agung

Anggi Tondi Martaon • 10 Maret 2022 02:19

Pada tahap ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menyesuaikan tuntutan sesuai dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan. Sehingga, tuntutan yang diberikan memenuhi unsur keadilan.
 
"Jangan sampai (kerugian negara) di bawah Rp50 juta itu tuntutannya lebih berat dari Rp50 miliar," ujar dia.
 
Dia meminta Kejagung membuat batasan tuntutan sesuai dengan pengelompokan kerugian negara yang diderita. Seperti, tuntutan kerugian negara di bawah Rp50 juta yaitu satu tahun, di atas Rp50-100 juta dituntut dua tahun, dan seterusnya.

Baca: Revisi UU Tipikor Diputuskan Setelah Dikaji
 
"Supaya (jaksa) tingkat bawah tidak bingung," kata dia.
 
Dia menegaskan praktek korupsi tidak boleh menerapkan sistem pengembalian ini. Pasalnya, besar atau kecilnya nilai pencurian uang rakyat tak boleh dibiarkan.
 
"Kalau korupsi tetap harus ditindak. Kan yang namanya korupsi itu kan termasuk extra ordinary," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan