Jakarta: DPR enggan terburu-buru merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyikapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp50 juta cukup dengan pengembalian kerugian negara. DPR akan melakukan kajian kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran (SE) tersebut.
"Kita perlu juga melakukan kajian-kajian bagaimana menyikapi (revisi UU Tipikor)," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengakui jika kebijakan yang diutarakan Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III pada 28 Januari 2022 itu menuai pro kontra. Maka dibutuhkan kajian mendalam, apakah merevisi UU Tipikor dinilai tepat atau tidak.
"Sehingga dapat berjalan dan dilakukan dengan baik sehingga nanti efek sampingnya tidak melanggar aturan itu dan bisa terselesaikan," ujar dia.
Baca: RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan SE pedoman penanganan perkara korupsi di bawah Rp50 juta. Para pelaku hanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara tanpa proses hukum.
Kebijakan tersebut diambil agar proses hukum lebih efesien dan cepat. Kebijakan pengembalian kerugian negara juga diberlakukan kepada penyelewengan dana desa.
Syaratnya, kerugian negara yang dialami tidak terlalu besar. Namun, Burhanuddin tidak menyebutkan batasan penyelewengan dana desa yang proses penyelesaiannya masuk kategori pengembalian.
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan kebijakan tersebut dibuat untuk kasus tertentu. Yakni, masyarakat akar rumput yang tidak sengaja mengakibatkan kerugian negara dalam pengelolaan uang negara.
"Karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara," kata Leonard saat dikutip dari Metro TV, Rabu, 9 Maret 2022.
Jakarta: DPR enggan terburu-buru merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyikapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp50 juta cukup dengan pengembalian kerugian negara. DPR akan melakukan kajian kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran (SE) tersebut.
"Kita perlu juga melakukan kajian-kajian bagaimana menyikapi (revisi UU Tipikor)," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengakui jika kebijakan yang diutarakan Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III pada 28 Januari 2022 itu menuai pro kontra. Maka dibutuhkan kajian mendalam, apakah merevisi UU Tipikor dinilai tepat atau tidak.
"Sehingga dapat berjalan dan dilakukan dengan baik sehingga nanti efek sampingnya tidak melanggar aturan itu dan bisa terselesaikan," ujar dia.
Baca:
RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan SE pedoman penanganan perkara korupsi di bawah Rp50 juta. Para pelaku hanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara tanpa proses hukum.
Kebijakan tersebut diambil agar proses hukum lebih efesien dan cepat. Kebijakan pengembalian kerugian negara juga diberlakukan kepada penyelewengan dana desa.
Syaratnya, kerugian negara yang dialami tidak terlalu besar. Namun, Burhanuddin tidak menyebutkan batasan penyelewengan dana desa yang proses penyelesaiannya masuk kategori pengembalian.
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan kebijakan tersebut dibuat untuk kasus tertentu. Yakni, masyarakat akar rumput yang tidak sengaja mengakibatkan kerugian negara dalam pengelolaan uang negara.
"Karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara," kata Leonard saat dikutip dari Metro TV, Rabu, 9 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)