Ilustrasi kekerasan seksual. Medcom.id
Ilustrasi kekerasan seksual. Medcom.id

Jalan Berliku RUU TPKS: Awal Mula, Terkendala, hingga Tak Kunjung Disahkan

Cindy • 08 Desember 2021 12:00

Urgensi pengesahan RUU PKS

Anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut menegaskan RUU TPKS harus segera disahkan. Mengingat urgensi dari kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus terjadi. 
 
"Kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban, tetapi berdampak pada pola pikir masyarakat secara luas," ujar Hillary dilansir dari Antara, Selasa, 15 Juni 2021. 
 
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini mendesak agar RUU TPKS segera dibawa ke rapat paripurna DPR. Menurutnya, urgensi RUU TPKS tidak perlu dipertanyakan lagi berkaca dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang muncul. 

Terlebih kasus di Malang yang diduga dilakukan oknum polisi sampai membuat korban depresi hingga bunuh diri. Dia tak ingin kejadian seperti ini terus terjadi. 
 
"Bisa kita pantau sepanjang bulan ini saja beberapa kasus kekerasan seksual muncul di media dan sosial media. Mau sampai kapan ini terus berulang? Kita perlu mendesak dan mengajak semua elemen bersatu padu agar RUU TPKS segera diparipurnakan untuk segera dibahas dengan pemerintah” kata Amelia dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Desember 2021. 
 
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya, menargetkan draf RUU TPKS dapat dibawa ke rapat paripurna DPR pada 15 Desember mendatang. Dia berharap rapat pleno dapat digelar pekan ini. 
 
"Pleno bisa berjalan minggu ini. Kita bisa bersurat ke pimpinan dan kemudian dibahas di Bamus (Badan Musyawarah) lalu diparipurnakan. Paling paripurna terakhir ya penutupan masa sidang," ujar Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
 
Namun, rencana itu lagi-lagi kandas. RUU TPKS kembali 'dilempar' ke daftar Prolegnas Prioritas 2022. Entah nanti akan mendapat prioritas atau tidak.
 
Baca: NasDem Desak RUU TPKS Segera Diparipurnakan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan