Ilustrasi kekerasan seksual. Medcom.id
Ilustrasi kekerasan seksual. Medcom.id

Jalan Berliku RUU TPKS: Awal Mula, Terkendala, hingga Tak Kunjung Disahkan

Cindy • 08 Desember 2021 12:00
RUU PKS kemudian masuk dalam Prolegnas 2021 karena adanya peningkatan kasus kekerasan seksual di Indonesia selama pandemi covid-19. Sejumlah fraksi di DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan dan menyetujui pengesahan RUU PKS menjadi undang-undang tahun ini. 
 
Baca: Penantian Panjang Pengesahan RUU PKS

Perubahan RUU PKS menjadi RUU TPKS

Badan Legislatif DPR (Baleg) membuat perubahan terhadap draf RUU PKS. Draf baru disusun tim tenaga ahli pada 30 Agustus 2021. Ada beberapa perubahan dalam RUU tersebut, yakni:
 
1. RUU PKS menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terminologi "penghapusan" dalam RUU PKS dihapus dan diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hilangnya terminologi itu bertujuan agar penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual lebih mudah dilakukan.

"Ini yang menjadi catatan kita biar kemudian aparat penegak hukum bisa lebih mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya kepolisian dan kejaksaan,” kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya. 
 
2. Pengurangan jenis kekerasan seksual
Ada perubahan cakupan bentuk kekerasan seksual dari 9 bentuk kekerasan menjadi 5 bentuk dalam draf RUU TPKS. Sebelumnya bentuk kekerasan seksual dalam RUU PKS terdiri atas 128 pasal yang mencangkup:
- Pelecehan seksual
- Pemaksaan perkawinan
- Pemaksaan kontrasepsi
- Pemaksaan aborsi
- Pemerkosaan
- Eksploitasi seksual
- Pemaksaan pelacuran
- Perbudakan seksual
- Penyiksaan seksual
 
Sementara dalam draf TPKS versi Baleg DPR hanya terdiri atas 43 pasal yang membahas: 
- Pelecehan seksual (fisik dan nonfisik)
- Pemaksaan alat kontrasepsi
- Pemaksaan hubungan seksual
- Eksploitasi seksual
- Tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perubahan pidana lain. 
 
Baca: Baleg Tetapkan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan