Ilustrasi kekerasan seksual. Medcom.id
Ilustrasi kekerasan seksual. Medcom.id

Jalan Berliku RUU TPKS: Awal Mula, Terkendala, hingga Tak Kunjung Disahkan

Cindy • 08 Desember 2021 12:00
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kembali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. RUU TPKS berkali-kali masuk Prolegnas, namun tidak kunjung disahkan. 
 
Salah satu alasannya karena sejumlah pasal RUU tidak sesuai dengan ajaran agama dan budaya Indonesia. Banyak pertentangan yang terjadi antara anggota DPR saat membahas pasal-pasal tersebut. Lantas kapan RUU TPKS akan segera disahkan?

Perjalanan RUU PKS

Ilustrasi RUU PKS. Medcom.id
Ilustrasi RUU PKS. Medcom.id.
 
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada 2012 lalu. RUU PKS bertujuan agar Indonesia punya payung hukum yang komprehensif untuk menangani kasus kekerasan seksual. 

Sejak diusulkan pada 2012, DPR baru meminta naskah akademiknya empat tahun kemudian. RUU PKS kemudian masuk Prolegnas Prioritas 2016. Perbedaan pendapat antarfraksi di DPR terjadi saat membahas isi draf RUU tersebut. 
 
Salah satunya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU PKS disahkan lantaran dinilai melegalkan zina. Anggota Fraksi PKS di DPR, Ledia Hanifa, menyebut pihaknya mempermasalahkan frasa seperti "persetujuan untuk melakukan hubungan seksual" atau sexual consent pada draf RUU PKS 2016. 
 
Fraksi-fraksi di DPR kemudian sepakat menunda RUU PKS karena belum menemukan titik temu. RUU PKS baru masuk lagi dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 pada 17 Desember 2019. Sayangnya, pertarungan ideologi antara anggota DPR lagi-lagi menyulitkan pengesahan RUU tersebut.
 
RUU PKS kembali dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menuturkan alasan penundaan pembahasan RUU PKS karena sisa waktu dalam masa sidang semakin singkat dan proses pembahasan yang sulit akibat pandemi covid-19. 
 
Halaman Selanjutnya
RUU PKS kemudian masuk dalam…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan