Jakarta: Penyuluh Informasi Publik (PIP) akan membantu pemerintah meluruskan disinformasi atas Undang-Undang Cipta Kerja untuk meredam gejolak protes. PIP tersebar di 518 kecamatan di seluruh Indonesia.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto, mengatakan pemerintah perlu meluruskan disinformasi dengan menyosialisasikan fakta-fakta tentang urgensi, manfaat, dan substansi penting UU Cipta Kerja kepada seluruh masyarakat.
"PIP diminta untuk menyampaikan informasi yang benar, serta meluruskan disinformasi dan hoaks lewat berbagai media komunikasi,” ujar Henri pada acara Forum Sosialisasi Online dengan tema Mengenal Lebih Baik UU Cipta Kerja yang diikuti 281 PIP dari seluruh Indonesia, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.
Henri mengatakan PIP perlu dibekali dengan wawasan dan pemahaman yang mumpuni terkait urgensi dan manfaat UU Cipta Kerja. Secara umum, UU Ciptaker bertujuan mereformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Omnibus Law juga diterbitkan untuk memperluas peluang lapangan kerja, memangkas regulasi yang tumpang tindih, serta prosedur yang rumit bagi pelaku usaha, seperti koperasi dan UMKM.
Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari, mengatakan PIP perlu memahami UU Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan ekonomi masyarakat, terutama sektor UMKM. Tercatat 64 juta atau 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM.
UMKM dapat menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) sekitar 60 persen.
“Sekali lagi bahwa apa yang ada dalam UU Cipta Kerja ini kami yakini betul adanya untuk mendukung koperasi dan UMKM. Di mana kita juga harus memikirkan masyarakat dan juga para investor," ujar dia.
Investor tersebut, lanjut dia, tidak melulu dari asing. Ada pula investor dalam negeri yang tengah bersaing dan berusaha.
"Kita harus pikirkan juga investor dalam negeri yang mau bersaing dan berusaha, maka dari itu UU Cipta Kerja ini dibuat untuk mempermudah investor dalam berusaha. Kami mendorong PIP menyampaikan ini ke masyarakat luas,” ucap dia.
Baca: UU Cipta Kerja Dinilai Selesaikan Tumpang Tindih Aturan Investasi
Menurut dia, UU Cipta Kerja juga bisa mendorong UMKM masuk digitalisasi. Hal ini justru akan memudahkan anak muda yang ingin membuat koperasi.
“Dulu kan kalau mau bikin koperasi minimal 20 orang. Nah sekarang anak muda bisa bikin startup saja kan, jadi ini juga untuk mewujudkan revolusi industri 4.0, yang akhirnya UMKM juga akan naik kelas,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno meyakini UU Cipta Kerja mengakomodasi para pengusaha dan buruh. UU Cipta Kerja juga membuka lapangan kerja yang semakin luas.
“Kita harus pikirkan tantangan bonus demografi, di mana dibutuhkan lapangan kerja yang luas. Dengan adanya UU Cipta Kerja ini untuk mempeluas lapangan kerja,” ujar Soes.
Soes mengatakan permasalahan yang ada di bidang ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri. Selain persoalan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM), ada faktor di luar ketenagakerjaan yang memengaruhinya, seperti kondisi perekonomian nasional, kondisi politik, hukum, sosial, dan budaya masyarakat.
Menurut dia, hal ini tak dapat diselesaikan dengan hanya memperbaiki UU di bidang ketenagakerjaan, tetapi juga harus ada perbaikan regulasi di bidang lainnya. Demikian pula dengan penanganannya, Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa bekerka sendiri mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
“Oleh sebab itu perlu adanya sinergi dengan kementerian atau lembaga sektor lainnya. Beberapa hal inilah yang kemudian diwujudkan dalam RUU Cipta Kerja,” kata dia.
Investor tersebut, lanjut dia, tidak melulu dari asing. Ada pula investor dalam negeri yang tengah bersaing dan berusaha.
"Kita harus pikirkan juga investor dalam negeri yang mau bersaing dan berusaha, maka dari itu UU Cipta Kerja ini dibuat untuk mempermudah investor dalam berusaha. Kami mendorong PIP menyampaikan ini ke masyarakat luas,” ucap dia.
Baca: UU Cipta Kerja Dinilai Selesaikan Tumpang Tindih Aturan Investasi
Menurut dia, UU Cipta Kerja juga bisa mendorong UMKM masuk digitalisasi. Hal ini justru akan memudahkan anak muda yang ingin membuat koperasi.
“Dulu kan kalau mau bikin koperasi minimal 20 orang. Nah sekarang anak muda bisa bikin startup saja kan, jadi ini juga untuk mewujudkan revolusi industri 4.0, yang akhirnya UMKM juga akan naik kelas,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno meyakini UU Cipta Kerja mengakomodasi para pengusaha dan buruh. UU Cipta Kerja juga membuka lapangan kerja yang semakin luas.
“Kita harus pikirkan tantangan bonus demografi, di mana dibutuhkan lapangan kerja yang luas. Dengan adanya UU Cipta Kerja ini untuk mempeluas lapangan kerja,” ujar Soes.
Soes mengatakan permasalahan yang ada di bidang ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri. Selain persoalan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM), ada faktor di luar ketenagakerjaan yang memengaruhinya, seperti kondisi perekonomian nasional, kondisi politik, hukum, sosial, dan budaya masyarakat.
Menurut dia, hal ini tak dapat diselesaikan dengan hanya memperbaiki UU di bidang ketenagakerjaan, tetapi juga harus ada perbaikan regulasi di bidang lainnya. Demikian pula dengan penanganannya, Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa bekerka sendiri mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
“Oleh sebab itu perlu adanya sinergi dengan kementerian atau lembaga sektor lainnya. Beberapa hal inilah yang kemudian diwujudkan dalam RUU Cipta Kerja,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)