Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto. Dok. Kementerian Komunikasi dan Informasi
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto. Dok. Kementerian Komunikasi dan Informasi

Penyuluh Informasi Publik Ikut Meluruskan Disinformasi UU Cipta Kerja

Achmad Zulfikar Fazli • 20 Oktober 2020 19:58

Investor tersebut, lanjut dia, tidak melulu dari asing. Ada pula investor dalam negeri yang tengah bersaing dan berusaha.
 
"Kita harus pikirkan juga investor dalam negeri yang mau bersaing dan berusaha, maka dari itu UU Cipta Kerja ini dibuat untuk mempermudah investor dalam berusaha. Kami mendorong PIP menyampaikan ini ke masyarakat luas,” ucap dia.
 
Baca: UU Cipta Kerja Dinilai Selesaikan Tumpang Tindih Aturan Investasi

Menurut dia, UU Cipta Kerja juga bisa mendorong UMKM masuk digitalisasi. Hal ini justru akan memudahkan anak muda yang ingin membuat koperasi.
 
“Dulu kan kalau mau bikin koperasi minimal 20 orang. Nah sekarang anak muda bisa bikin startup saja kan, jadi ini juga untuk mewujudkan revolusi industri 4.0, yang akhirnya UMKM juga akan naik kelas,” ujar dia.
 
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno meyakini UU Cipta Kerja mengakomodasi para pengusaha dan buruh. UU Cipta Kerja juga membuka lapangan kerja yang semakin luas.
 
“Kita harus pikirkan tantangan bonus demografi, di mana dibutuhkan lapangan kerja yang luas. Dengan adanya UU Cipta Kerja ini untuk mempeluas lapangan kerja,” ujar Soes.
 
Soes mengatakan permasalahan yang ada di bidang ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri. Selain persoalan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM), ada faktor di luar ketenagakerjaan yang memengaruhinya, seperti kondisi perekonomian nasional, kondisi politik, hukum, sosial, dan budaya masyarakat.
 
Menurut dia, hal ini tak dapat diselesaikan dengan hanya memperbaiki UU di bidang  ketenagakerjaan, tetapi juga harus ada perbaikan regulasi di bidang lainnya. Demikian pula dengan penanganannya, Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa bekerka sendiri mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
 
“Oleh sebab itu perlu adanya sinergi dengan kementerian atau lembaga sektor lainnya. Beberapa hal inilah yang kemudian diwujudkan dalam RUU Cipta Kerja,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan