Ilustrasi Omnibus Law. Foto: Medcom.id
Ilustrasi Omnibus Law. Foto: Medcom.id

UU Cipta Kerja Dinilai Selesaikan Tumpang Tindih Aturan Investasi

Eko Nordiansyah • 20 Oktober 2020 18:59
Jakarta: Kehadiran Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dianggap menjadi jawaban mutlak atas banyaknya perizinan dan aturan yang tumpang tindih. Hal ini kerap kali menjadi alasan aliran modal asing sulit masuk ke Indonesia.
 
Melalui UU Cipta Kerja, hambatan perizinan yang panjang maupun tumpang tindih aturan yang berkaitan dengan investasi bisa teratasi. Harapannya, arus modal akan masuk, lapangan pekerjaan terbuka, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa positif.
 
"Dengan adanya aturan ini, tumpang tindih dan perizinan dipangkas, memotong birokrasi. Dengan langkah tsb bisa memberikan kemudahan investasi dan jaminan kepastian hukum investasi di Indonesia," kata eks Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.

Badrodin yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Waskita Karya mengemukakan, selama ini masalah iklim investasi di Indonesia adalah ketidakpastian. Perizinan yang banyak, aturan yang tumpang tindih, sampai dengan rekomendasi dari pemerintah daerah yang bisa menghambat.
 
"Kalau tidak ada jaminan kepastian hukum bagaimana? Dari pusat memberikan persetujuan, kemudian di daerah memberikan tidak bisa berjalan, ada hambatan. Ini dihilangkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini," ungkapnya.
 
Dalam UU Cipta Kerja, setidaknya ada 76 UU yang direvisi dari usulan sebelumnya sebanyak 79 UU. Dengan hadirnya payung hukum ini, Badrodin meyakini aliran investasi yang masuk ke Indonesia akan semakin besar, terlebih UU ini meliputi banyak klaster di dalamnya.
 
"Saya menilainya pemerintah Presiden Jokowi cukup cerdas dalam menangani, menyelesaikan masalah yang banyak di bidang investasi, ketenagakerjaan, UMKM dan pemulihan ekonomi dalam satu kebijakan. Makanya tidak heran di dalamnya ada 76 UU yang diubah," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan