Ilustrasi. Antara
Ilustrasi. Antara

Berita Populer Nasional, Perjanjian Ekstradisi hingga Jimat Jemaah Haji

Arga sumantri • 25 Maret 2024 08:50
Jakarta: Informasi soal perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi salah satu berita populer di kanal Nasional Medcom.id pada Minggu, 24 Maret 2024. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku harus diikuti dengan pemetaan ulang pelaku koruptor yang buron ke luar negeri.
 
"Dokumen perjanjian administrasi saja tidak akan cukup. Jadi penegak hukum harus memetakan ulang pelaku korupsi yang kabur ke luar negeri," kata Kurnia saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 24 Maret 2024.
 
Dia menyampaikan penegak hukum harus merespons langkah kerja sama itu untuk memburu koruptor yang sudah lama melarikan diri. Terutama, buronan yang diisukan bersembunyi di Singapura.

"Ketika ada di Singapura, maka kita bisa menguji komitmen Singapura atas perjanjian itu," ungkap dia.

Baca selengkapnya di sini

Informasi populer lainnya berkaitan dengan penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mendorong pemerintah daerah (pemda) memperkuat pengelolaan BUMD. Ini diperlukan agar BUMD menjadi agen pembangunan dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
 
"BUMD merupakan bagian yang penting bagi Pemda dan nasional karena sangat signifikan dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," kata Maurits melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 Maret 2024.
 
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2024, kata dia, saat ini terdapat 1.133 BUMD di Indonesia dengan total jumlah aset mencapai Rp899,45 triliun. Lalu, jumlah ekuitas sebesar Rp236,6 triliun, jumlah laba sebesar Rp29,6 triliun, dan jumlah deviden sebesar Rp13,02 triliun. 

Baca selengkapnya di sini

Informasi populer selanjutnya soal Haji 2024. Jemaah haji diingatkan tak membawa jimat. Sebab, hal itu sangat dilarang oleh pemerintah Arab  Saudi.
 
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid menyampaikan jimat merupakan bentuk pidana karena termasuk kategori sihir. Sanksi pelanggaran tersebut sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman mati.
 
"Di Arab Saudi, jimat masuk pasal sihir. Pasal sihir ini hukumannya sangat berat. Maksimal dihukum mati," ujar Subhan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu, 24 Maret 2024.

Baca selengkapnya di sini


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan