Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid menyampaikan jimat merupakan bentuk pidana karena termasuk kategori sihir. Sanksi pelanggaran tersebut sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman mati.
"Di Arab Saudi, jimat masuk pasal sihir. Pasal sihir ini hukumannya sangat berat. Maksimal dihukum mati," ujar Subhan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu, 24 Maret 2024.
Subhan juga mengingatkan benda-benda aneh lainnya sebaiknya jangan dibawa ke Saudi. Sebab, petugas keamanan Saudi (asykar) bakal menganggap benda aneh tersebut sebagai jimat.
Baca juga: Tantangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Meningkat, Petugas Haji Harus Siap 24 Jam |
Dia meminta para petugas haji untuk mensosialisasikan hal ini ke jemaah. Sehingga mereka tidak membawa benda aneh-aneh saat naik haji.
"Jadi, tolong jangan bawa jimat. Yakinlah, yang punya Ka'bah lebih sakti dari jimat apa pun," ujar dia.
Sementara itu, Konsultan Ibadah Haji Daker Madinah, KH Aswadi juga memberi pesan kepada jemaah haji Indonesia untuk meninggalkan segala tindakan di luar ketentuan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berpotensi dianggap sebagai tindakan syirik.
Dia juga mengingatkan jemaah haji agar bersungguh-sungguh dalam beribadah.
"Yang paling penting adalah bahwa manusia punya ikhtiyar, namun semua ketentuan pasti datangnya dari Allah," kata Aswadi. (MI/Heryadi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News