Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku. Hal itu harus diikuti dengan pemetaan ulang pelaku koruptor yang buron ke luar negeri.
"Dokumen perjanjian administrasi saja tidak akan cukup. Jadi penegak hukum harus memetakan ulang pelaku korupsi yang kabur ke luar negeri," kata Kurnia saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 24 Maret 2024.
Dia menyampaikan penegak hukum harus merespons langkah kerja sama itu untuk memburu koruptor yang sudah lama melarikan diri. Terutama, buronan yang diisukan bersembunyi di Singapura.
"Ketika ada di Singapura, maka kita bisa menguji komitmen Singapura atas perjanjian itu," ungkap dia.
Kurnia berharap perjanjian ini dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Terutama dalam hal penyerahan pelaku korupsi yang kabur ke Singapura.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melalui unggahan di akun resmi Instagramnya menyatakan telah menghubungi Presiden Joko Widodo melalui sambungan telepon untuk menyambut dimulainya pemberlakuan tiga perjanjian antara RI dan Singapura. Tiga perjanjian itu yakni terkait wilayah udara, ekstradisi dan pelatihan militer.
Perjanjian untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana. Diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme.
Jakarta: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan
perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku. Hal itu harus diikuti dengan pemetaan ulang pelaku
koruptor yang buron ke luar negeri.
"Dokumen perjanjian administrasi saja tidak akan cukup. Jadi penegak hukum harus memetakan ulang pelaku korupsi yang kabur ke luar negeri," kata Kurnia saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 24 Maret 2024.
Dia menyampaikan penegak hukum harus merespons langkah kerja sama itu untuk memburu koruptor yang sudah lama melarikan diri. Terutama, buronan yang diisukan bersembunyi di Singapura.
"Ketika ada di Singapura, maka kita bisa menguji komitmen Singapura atas perjanjian itu," ungkap dia.
Kurnia berharap perjanjian ini dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Terutama dalam hal penyerahan pelaku korupsi yang kabur ke Singapura.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melalui unggahan di akun resmi Instagramnya menyatakan telah menghubungi Presiden Joko Widodo melalui sambungan telepon untuk menyambut dimulainya pemberlakuan tiga perjanjian antara RI dan Singapura. Tiga perjanjian itu yakni terkait wilayah udara, ekstradisi dan pelatihan militer.
Perjanjian untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana. Diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)