Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah hal agar kasus covid-19 di Indonesia tak melonjak seperti yang terjadi di India. Salah satunya adalah mencegah masuknya warga negara India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia mulai Sabtu, 24 April 2021.
Pelayanan visa bagi warga negara India pun telah dihentikan sejak Kamis, 23 April. Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mejelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.
Menurutnya, penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. "Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Jhoni, Minggu, 25 April 2021.
Selain itu, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.
Baca: Imigrasi Tolak Masuk Orang Asing Pelaku Perjalanan dari India
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta pada Minggu, 25 April 2021 dini hari memulangkan 32 warga negara India. Mereka ditolak masuk ke Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 23 April 2021.
"Mereka dipulangkan kembali ke negaranya dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 00.40 WIB, Minggu, menggunakan pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK359 tujuan akhir Dubai," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando.
Menurutnya, langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.
Pengetatan berlapis
Pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk mengendalikan kasus covid-19. Baru-baru ini, Satgas Covid-19 membuat surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.
Surat edaran Satgas Covid-19 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum yang diteken pada 21 April 2021 itu mengatur tentang perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri. Yakni, H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik, bisa mencegah tsunami covid-19 seperti di India. "Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," katanya.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat menjadikan tsunami covid-19 di India sebagai pelajaran. Masyarakat di zona merah harus melakukan upaya-upaya yang konkret, misalnya beribadah di rumah lebih afdol.
"India harus dijadikan pelajaran berharga jangan sampai terulang di RI. Pelajaran berharga betul-betul dicamkan agar tak terulang. Momentum landai Ramadan harus dipertahankan," kata Amirsyah.
Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah hal agar kasus
covid-19 di Indonesia tak melonjak seperti yang terjadi di
India. Salah satunya adalah mencegah masuknya warga negara India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia mulai Sabtu, 24 April 2021.
Pelayanan visa bagi warga negara India pun telah dihentikan sejak Kamis, 23 April. Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mejelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.
Menurutnya, penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. "Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Jhoni, Minggu, 25 April 2021.
Selain itu, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.
Baca:
Imigrasi Tolak Masuk Orang Asing Pelaku Perjalanan dari India
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta pada Minggu, 25 April 2021 dini hari memulangkan 32 warga negara India. Mereka ditolak masuk ke Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 23 April 2021.
"Mereka dipulangkan kembali ke negaranya dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 00.40 WIB, Minggu, menggunakan pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK359 tujuan akhir Dubai," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando.
Menurutnya, langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.