Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan menolak masuk bagi pelaku perjalanan internasional dari India mulai Sabtu, 24 April 2021. Foto: Dok Ditjen Imigrasi
Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan menolak masuk bagi pelaku perjalanan internasional dari India mulai Sabtu, 24 April 2021. Foto: Dok Ditjen Imigrasi

Upaya Pemerintah Agar Kasus Covid-19 Tak Seperti India

Antara • 26 April 2021 06:14
Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah hal agar kasus covid-19 di Indonesia tak melonjak seperti yang terjadi di India. Salah satunya adalah mencegah masuknya warga negara India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia mulai Sabtu, 24 April 2021. 
 
Pelayanan visa bagi warga negara India pun telah dihentikan sejak Kamis, 23 April. Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mejelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. 
 
Menurutnya, penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. "Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Jhoni, Minggu, 25 April 2021.

Selain itu, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pintu masuk bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.
 
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.
 
Baca: Imigrasi Tolak Masuk Orang Asing Pelaku Perjalanan dari India
 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta pada Minggu, 25 April 2021 dini hari memulangkan 32 warga negara India. Mereka ditolak masuk ke Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 23 April 2021.
 
"Mereka dipulangkan kembali ke negaranya dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 00.40 WIB, Minggu, menggunakan pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK359 tujuan akhir Dubai," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando.
 
Menurutnya, langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan