Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan menolak masuk bagi pelaku perjalanan internasional dari India mulai Sabtu, 24 April 2021. Foto: Dok Ditjen Imigrasi
Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan menolak masuk bagi pelaku perjalanan internasional dari India mulai Sabtu, 24 April 2021. Foto: Dok Ditjen Imigrasi

Upaya Pemerintah Agar Kasus Covid-19 Tak Seperti India

Antara • 26 April 2021 06:14

Pengetatan berlapis

Pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk mengendalikan kasus covid-19. Baru-baru ini, Satgas Covid-19 membuat surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.
 
Surat edaran Satgas Covid-19 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
 
Adendum yang diteken pada 21 April 2021 itu mengatur tentang perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri. Yakni, H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021). 

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap keputusan pemerintah mengetatkan, kemudian meniadakan mudik, bisa mencegah tsunami covid-19 seperti di India. "Dengan adanya pengetatan, masyarakat akan berpikir ulang ketika mau melakukan perjalanan," katanya.
 
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat menjadikan tsunami covid-19 di India sebagai pelajaran. Masyarakat di zona merah harus melakukan upaya-upaya yang konkret, misalnya beribadah di rumah lebih afdol.
 
"India harus dijadikan pelajaran berharga jangan sampai terulang di RI. Pelajaran berharga betul-betul dicamkan agar tak terulang. Momentum landai Ramadan harus dipertahankan," kata Amirsyah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan