medcom.id, Jakarta: Tahap ketiga alias periode terakhir program pengampunan pajak (Tax Amnesty) sudah dimulai sejak Selasa, 3 Januari 2017, dan akan ditutup pada 31 Maret 2017. Berbeda dengan sebelumnya. Program tax amnesty kali ini disebut-sebut sepi peminat.
Menurunnya minat wajib pajak dalam program tax amnetsy sebenarnya sudah terlihat sejak periode kedua yang lalu. Jumlah peserta yang ikut juga lebih kecil, yakni 223.000 wajib pajak dari sebelumnya 393.358 wajib pajak. Bila dijumlahkan, angka ini masih 3% dari total keseluruhan wajib pajak, yakni 30 juta.
Pencapaiannya pun terbilang tidak memuaskan. Bila pada periode pertama uang tebusan yang berhasil terkumpul mencapai Rp93,7 triliun, di periode kedua hanya Rp9,5 triliun.
Jadi, realisasi uang tebusan tax amnesty yang terkumpul selama periode pertama dan kedua adalah Rp103 triliun, ditambah pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan hasil bukti permulaan Rp739 miliar. Total, realisasi pajak 2016 dari program tax amnesty berdasarkan surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp107 triliun.
Bila merujuk pada target tax amnesty secara keseluruhan, yakni Rp165 triliun, pencapaiannya masih sekitar 64,8% persen dari target. Artinya, periode ketiga ini harus berhasil mencapai sekitar Rp58 triliun.
Baca:
Kilas Balik Tax Amnesty Periode II
Menkeu tak Puas Capaian Tax Amnesty Rp107 Triliun
Strategi baru
Sepekan sudah program tax amnesty tahap ketiga berjalan. Dari pantauan metrotvnews.com, di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta tampak sepi peserta. Setidaknya hanya 10 pendaftar sejak pagi hingga siang hari.
Pemandangan ini tentu berbanding terbalik dengan periode kedua kemarin, apalagi periode pertama pada Juli 2016 lalu. Saat itu, di lokasi yang sama, wajib pajak sudah datang sejak pagi hari, bahkan sebelum kantor DJP dibuka.
Melihat fakta ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi untuk meningkatkan peserta dan juga hasil dari tax amnesty.
Salah satunya adalah pengiriman surat elektronik kepada para wajib pajak. Isinya, imbauan agar wajib pajak dapat melaporkan hartanya melalui kewajiban SPT.
"Ada 32 juta wajib pajak terdaftar, 27 juta yang wajib SPT, yang belum bayar akan dikirim email, surat cinta," ujar Ani -sapaan Sri Mulyani- beberapa waktu lalu di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Selain itu, menjelang akhir periode kedua lalu, Ani juga pernah menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar wajib pajak profesi, seperti, pengacara, dokter, bankir dan juga akuntan.
Baca: Strategi Baru Jaring Wajib Pajak
Strategi lainnya adalah meminta perbankan untuk menyalurkan kredit usaha rakyat kepada UMKM yang bersedia mengikuti tax amnesty. Pasalnya, kontribusi UMKM dalam program tax amnesty masih sangat kecil, baru 2,07%.
Seperti periode sebelumnya, pada periode terakhir ini target utama pemerintah masih menyasar UMKM. Karenanya, UMKM dikenakan tarif datar sepanjang program tax amnesty, yakni sebesar 0,5% - 2% dari jumlah harta yang dimiliki.
Optimis
Meski di awal pembukaan tax amnesty tahap ketiga sepi peminat, namun Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi optimis target tercapai.
"Tahap satu dan tiga sama-sama menarik. Kalau tahap satu karena tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang (amnesti) ini terakhir dan tidak akan muncul kembali," katanya, Rabu (4/1/2017).
Periode ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memperoleh pengampunan. Wajib pajak yang tak kunjung merealisasikan, akan terkena tarif yang lebih tinggi dibandingkan tarif yang diterapkan dalam program tax amnesty.
Baca:
Ditjen Pajak Taksir WP Masih Berminat Ikut Amnesti Pajak Periode III
Jika tak Lakukan Komitmen Repatriasi, Wajib Pajak Bakal Kena Tarif Lebih Tinggi
Senada, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan, masih ada potensi yang sangat besar untuk mencapai target tebusan uang tax amnesty sebesar Rp165 triliun.
Dirinya optimis karena Ditjen Pajak akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak hingga akhir periode ketiga tax amnesty.
"Itu kenapa kami membentuk suatu badan intelijen, karena harus ada teknik dan strategi menangani kepatuhan wajib pajak," kata Awan, Senin (9/1/2017).
Bila program tax amnesty berakhir, baik Ken maupun Awan memastikan, otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan maupun penegakan hukum kepada wajib pajak yang belum patuh.
"Ini merupakan waktu yang tepat untuk meminta pengampunan pajak," kata Ken. "Saya mengimbau masyarakat untuk ikut amnesti pajak karena sudah tidak ada lagi."
medcom.id, Jakarta: Tahap ketiga alias periode terakhir program pengampunan pajak (
Tax Amnesty) sudah dimulai sejak Selasa, 3 Januari 2017, dan akan ditutup pada 31 Maret 2017. Berbeda dengan sebelumnya. Program tax amnesty kali ini disebut-sebut sepi peminat.
Menurunnya minat wajib pajak dalam program tax amnetsy sebenarnya sudah terlihat sejak periode kedua yang lalu. Jumlah peserta yang ikut juga lebih kecil, yakni 223.000 wajib pajak dari sebelumnya 393.358 wajib pajak. Bila dijumlahkan, angka ini masih 3% dari total keseluruhan wajib pajak, yakni 30 juta.
Pencapaiannya pun terbilang tidak memuaskan. Bila pada periode pertama uang tebusan yang berhasil terkumpul mencapai Rp93,7 triliun, di periode kedua hanya Rp9,5 triliun.
Jadi, realisasi uang tebusan tax amnesty yang terkumpul selama periode pertama dan kedua adalah Rp103 triliun, ditambah pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan hasil bukti permulaan Rp739 miliar. Total, realisasi pajak 2016 dari program tax amnesty berdasarkan surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp107 triliun.
Bila merujuk pada target tax amnesty secara keseluruhan, yakni Rp165 triliun, pencapaiannya masih sekitar 64,8% persen dari target. Artinya, periode ketiga ini harus berhasil mencapai sekitar Rp58 triliun.
Baca:
Kilas Balik Tax Amnesty Periode II
Menkeu tak Puas Capaian Tax Amnesty Rp107 Triliun

Strategi baru
Sepekan sudah program tax amnesty tahap ketiga berjalan. Dari pantauan
metrotvnews.com, di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta tampak sepi peserta. Setidaknya hanya 10 pendaftar sejak pagi hingga siang hari.
Pemandangan ini tentu berbanding terbalik dengan periode kedua kemarin, apalagi periode pertama pada Juli 2016 lalu. Saat itu, di lokasi yang sama, wajib pajak sudah datang sejak pagi hari, bahkan sebelum kantor DJP dibuka.
Melihat fakta ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi untuk meningkatkan peserta dan juga hasil dari tax amnesty.
Salah satunya adalah pengiriman surat elektronik kepada para wajib pajak. Isinya, imbauan agar wajib pajak dapat melaporkan hartanya melalui kewajiban SPT.
"Ada 32 juta wajib pajak terdaftar, 27 juta yang wajib SPT, yang belum bayar akan dikirim email, surat cinta," ujar Ani -sapaan Sri Mulyani- beberapa waktu lalu di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Selain itu, menjelang akhir periode kedua lalu, Ani juga pernah menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar wajib pajak profesi, seperti, pengacara, dokter, bankir dan juga akuntan.
Baca:
Strategi Baru Jaring Wajib Pajak
Strategi lainnya adalah meminta perbankan untuk menyalurkan kredit usaha rakyat kepada UMKM yang bersedia mengikuti tax amnesty. Pasalnya, kontribusi UMKM dalam program tax amnesty masih sangat kecil, baru 2,07%.
Seperti periode sebelumnya, pada periode terakhir ini target utama pemerintah masih menyasar UMKM. Karenanya, UMKM dikenakan tarif datar sepanjang program tax amnesty, yakni sebesar 0,5% - 2% dari jumlah harta yang dimiliki.
Optimis
Meski di awal pembukaan tax amnesty tahap ketiga sepi peminat, namun Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi optimis target tercapai.
"Tahap satu dan tiga sama-sama menarik. Kalau tahap satu karena tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang (amnesti) ini terakhir dan tidak akan muncul kembali," katanya, Rabu (4/1/2017).
Periode ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memperoleh pengampunan. Wajib pajak yang tak kunjung merealisasikan, akan terkena tarif yang lebih tinggi dibandingkan tarif yang diterapkan dalam program tax amnesty.
Baca:
Ditjen Pajak Taksir WP Masih Berminat Ikut Amnesti Pajak Periode III
Jika tak Lakukan Komitmen Repatriasi, Wajib Pajak Bakal Kena Tarif Lebih Tinggi
Senada, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan, masih ada potensi yang sangat besar untuk mencapai target tebusan uang tax amnesty sebesar Rp165 triliun.
Dirinya optimis karena Ditjen Pajak akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak hingga akhir periode ketiga tax amnesty.
"Itu kenapa kami membentuk suatu badan intelijen, karena harus ada teknik dan strategi menangani kepatuhan wajib pajak," kata Awan, Senin (9/1/2017).
Bila program tax amnesty berakhir, baik Ken maupun Awan memastikan, otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan maupun penegakan hukum kepada wajib pajak yang belum patuh.
"Ini merupakan waktu yang tepat untuk meminta pengampunan pajak," kata Ken. "Saya mengimbau masyarakat untuk ikut amnesti pajak karena sudah tidak ada lagi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADM)