Illustrasi. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Illustrasi. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

Kilas Balik Tax Amnesty Periode II

Suci Sedya Utami • 02 Januari 2017 15:07
Metrovnews.com, Jakarta: Periode kedua penerapan program tax amnesty telah berakhir seiring pergantian 2016 ke 2017.
 
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan jumlah deklarasi harta dan juga uang tebusan dari yang tercapai di periode pertama. Meski disadari bahwa dengan adanya kenaikan tarif tentu akan mempengaruhi jumlah partisipan yang ikut.
 
Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendorong agar partisipan di periode kedua ini lebih banyak diminati oleh wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) karena tarifnya yang tak berubah.

Di periode ini, DJP rajin menyambangi pelaku UMKM yang berada di pusat perbelanjaan ibu kota. Tujuannya untuk mensosialisasikan dan mengenalkan program tax amnesty. Pasalnya kontribusi UMKM dalam program tax amnesty masih sangat kecil yakni baru 2,07 persen.
 
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pun pernah mengatakan pada saat sosialisasi ke pelaku UMKM, 6 oKTOBER 2016, bahwa dirinya tak ingin memandang sebelah mata UMKM sebagai usaha yang kecil. Menurut Ken, UMKM termasuk wajib pajak (WP) besar yang mana sebagai penopang perekonomian nasional. Data Bank Indonesia menyebutkan, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) baru 60,3 persen.
 
Serangkaian kemudahan pun diberikan, salah satunya mempermudah proses wajib pajakUMKM untuk ikut tax amnesty dengan memperbolehkan mengisi surat pernyataan harta (SPH) dengan menggunakan tulis tangan.
 
"Khusus pengusaha UMKM dipermudah, tulis tangan boleh," kata Ken diberitakan Senin (2/1/2017).
 
Kemudahan  ini diberikan lantaran otoritas pajak menilai masih banyak pengusaha UMKM yang tidak melek teknologi. Mereka merasa kebingungan jika ingin menginput data melalui sistem komputer. Sehingga DJP memfasilitasi untuk mempermudah dengan tulis tangan.
 
Selain itu, UMKM juga diperbolehkan untuk mendaftar secara kolektif. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Seksama mengatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2016 tentang tata cara penyampaian surat pernyataan harta bagi wajib pajak tertentu serta tata cara penyampaian surat pernyataan dan penerbitan surat keterangan bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu.
 
"Kami punya skema menarik. Bagi UMKM boleh sampaikan secara kolektif," kata Hestu dalam acara media gathering di Malang, Jatim, Kamis pertengahan Desember lalu.
 
Dengan fasilitas tersebut, pengusaha UMKM tidak perlu meninggalkan tokonya dan mengantre di kantor pelayanan pajak untuk mengisi surat pernyataan harta (SPH). Mereka hanya perlu menguasakan pada asosiasi usahanya.
 
Namun, upaya tersebut nampaknya tidak cukup untuk menambah pundi-pundi yang masuk ke kas negara lebih besar. Menjelang berakhirnya periode kedua, uang tebusan di 20 Desember baru mencapai Rp97,3 triliun atau hanya bertambah Rp3,8 triliun dari capaian di periode pertama Rp93,7 triliun. Padahal targetnya Rp165 triliun.
 
Demi mengejar tebusan sebanyak-banyaknya, DJP akhirnya mengirimkan surat elektronik (email) pada ratusan ribu wajib pajak (WP) yang sudah lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan namun belum sepenuhnya.
 
"Kita imbau 204.125 yang kita punya datanya tetapi tidak ikut tax amnesty. Imbauannya kita kirimkan email ke wajib pajak," kata Ken.
 
Yoga mengatakan, dari jumlah tersebut, mereka baru melaporkan 212.270 item aset pada DJP. Artinya jika dirata-rata satu wajib pajak hanya melaporkan satu dan dua item saja. Padahal jika disandingkan dengan data yang dimiliki DJP dari pihak ketiga ada 2.007.390 item aset dalam bentuk tanah, bangunan, saham dan kendaraan.
 
Data tersebut didapatkan dari berbagai institusi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polda, Pemda, Kemenkumham dan lain sebagainya dengan berdalih pasal 35A UU KUP yang dimungkinkan untuk meminta dan mengirimkan data. Menurut Hestu, jumlah 204.125 wajib pajak baru merupakan tahap pertama dan akan terus bertambah.
 
"Ini baru sedikit dari sebagian besar, kita akan olah lagi supaya lebih akurat," ujar dia.
 
Dirinya mengingatkan, jika masih ada aset yang belum dilaporkan, maka sesuai dengan Undang-Undang Tax Amnesty pasal 18 akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
 
"Kami ingatkan mereka bahwa ada data yang belum masuk SPT, ikut saja tax amnesty, Daripada nanti kena pasal 18. Harta yang tidak diikutkan tax amnesty dan belum dilaporkan di SPT ini akan kami eksekusi," tutur Yoga.
 
Selain itu, jika ditemukan data yang belum dilaporkan maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang bayar.
 
"Jadi ini mengingatkan, wajib pajak mohon kalau terima email itu, itu bukan hoax. Itu email langsung dari kita. Tolong diperhatikan benar, supaya di April mereka enggak kena pasal 18 yang berjalan," jelas dia.
 
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, tercatat hingga periode kedua  harta wajib pajak yang dilaporkan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp4.296 triliun dari jumlah SPH 638.023.
 
Sementara untuk uang tebusan tercatat terkumpul sebesar Rp103 triliun, ditambah dengan pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan hasil bukti permulaan Rp739 miliar. Sehinggga realisasi pajak 2016 yang terkumpul dari program tax amnesty berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yakni sebesar Rp107 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan