Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terlihat tak puas dengan capaian tersebut. Dia menyebut, masih banyak potensi pajak yang belum terkoleksi selama ini.
Sri Mulyani menegaskan, dari penerapan tax amnesty di dua periode kemarin, masih banyak yang belum memanfaatkannya. Misalnya saja pengusaha pertambangan yang bayar pajak masih kurang dari 50 persen. Belum lagi profesi lainnya seperti pengusaha, dokter, kurator, dosen yang juga masih banyak yang belum taat pajak.
Baca: Kilas Balik Tax Amnesty Periode II
"Semua masih menunjukkan tingkat compliers-nya masih sangat bisa diperbaiki," kata Ani di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Ani mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan perbaikan kepatuhan dengan menggunakan momentum tax amnesty agar wajib pajak melaporkan hartanya.
Karena, apabila tidak, upaya pemerintah akan lebih besar lagi dalam mendorong penerimaan pajak yang tentunya akan merugikan wajib pajak karena terancam sanksi yang lebih besar jika tidak menggunakan tax amnesty.
Baca: Hingga Periode II, Deklarasi Harta Tax Amnesty Capai Rp4.296 Triliun
"Jadi tiga bulan terakhir gunakan lah ini. Memang ini hak tapi ini baik untuk wajib pajak pribadi dan badan, maupun baik bagi negara, supaya kami enggak perlu lakukan berbagai macam ayat maupun pasal-pasal yang bisa memberatkan baik dari sisi sanksi administrasi maupun sanksi kriminal," ujar dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga tidak akan segan menggunakan pasal-pasal yang memberatkan wajib pajak selama dilakukan secara tepat. Sehingga apabila wajib pajak bersalah, maka yang bersangkutan harus membayar semestinya. Dirinya yakin masih banyak yang belum memenuhi kepatuhan seperti yang diharapkan.
"Kalau enggak (sudah patuh), pasti pemerintah sudah mendapatkan penerimaan pajak yang baik," jelas Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News