Pelayanan tax amnesty. MTVN/Dian Ihsan Siregar.
Pelayanan tax amnesty. MTVN/Dian Ihsan Siregar.

Hingga Periode II, Deklarasi Harta Tax Amnesty Capai Rp4.296 Triliun

Suci Sedya Utami • 01 Januari 2017 14:38
medcom.id, Jakarta: Periode kedua penerapan program  tax amnesty telah berakhir. Pada masa penutupan tersebut yakni 1 Januari 2017 pukul 00.00 WIB, harta wajib pajak yang dilaporkan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp4.296 triliun dari jumlah SPH sebanyak 638.023.
 
Dari jumlah tersebut, Rp3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, sedangkan Rp1.013 triliun merupakan deklarasi luar negeri. Sementara repatriasi hanya tercatat Rp141 triliun.
 
Baca : 2016, Tebusan Tax Amnesty Hanya Terkumpul Rp103 Triliun

Jika dihitung, pada periode kedua, jumlah harta yang dilaporkan berdasarkan SPH bertambah sekitar Rp1.398 triliun. Pada periode pertama, jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp2.897 triliun.
 
Hingga Periode II, Deklarasi Harta <i>Tax Amnesty</i> Capai Rp4.296 Triliun
 
Ketika dirinci, deklarasi harta dalam negeri ada penambahan sebesar Rp.1.041 triliun dari periode pertama sebesar Rp2.102 triliun. Untuk deklarasi luar negeri bertambah Rp303 triliun dari periode pertama yang dilaporkan Rp710 triliun. Serta dana repatriasi bertambah Rp55 triliun dari periode pertama sebesar Rp 86 triliun.
 


 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan