Pada penutupan tersebut, realisasi pajak yang terkumpul berdasarkan surat setoran pajak (SSP) sebesar Rp107 triliun dengan uang tebusan riilnya sebesar Rp103 triliun. Sedangkan sisanya pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan hasil bukti permulaan Rp739 miliar.
Capaian uang tebusan Rp103 triliun diraih dengan raihan program tax amnesty pada periode kedua sebesar Rp9,3 triliun dan dana terkumpul pada periode pertama hingga 30 September sebesar Rp93,7 triliun.
Dari capaian Rp103 triliun secara akumulasi dapat dilihat, kontribusi wajib pajak orang pribadi non UMKM sebesar 83 persen atau Rp85,87 triliun, wajib pajak badan non UMKM sebesar 12 persen atau Rp12,4 triliun, wajib pajak orang pribadI UMKM sebesar lima persen atau Rp4,74 triliun serta wajib pajak badan UMKM sebesar 0 persen Rp338 miliar.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama pernah mengatakan ada beberapa alasan mengapa tarifnya makin menciut. Pertama karena periode pertama tarif rendah sehingga banyak yang memanfaatkan di waktu tersebut.
"Tarifnya rendah sehingga yang punya harta banyak ngejar di tahap pertama," kata Yoga diberitakan Minggu (1/1/2017).
Baca : Tuntut Cabut Tax Amnesty, 20 Ribu Buruh Bakal Kepung Ibu Kota Hari Ini
Selain itu ada perbedaan karakteristik partisipan antara dua periode tersebut. Yoga mengatakan, di periode pertama banyak wajib pajak besar yang ikut memanfaatkan tax amnesty.
Meskipun di periode kali ini DJP tetap menginventarisir kembali daftar wajib pajak besar yang belum atau masih punya harta untuk diikutsertakan di program tax amnesty, jumlahnya tidak sebanyak periode awal.
Bahkan di periode kedua, peserta program ini lebih banyak di dominasi oleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Yoga mengatakan, sekitar 70 persen peserta tax amnesty di periode kedua adalah UMKM dengan 170 ribu wajib pajak yang berpartisipasi.
"Nah di karakteristik di periode kedua ini memang sudah tidak ada yang besar-besar, sehingga memang dari sisi uang tebusan tidak akan sebanyak yang pertama," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News