Menkeu Sri Mulyani  ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.
Menkeu Sri Mulyani ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

Jika tak Lakukan Komitmen Repatriasi, Wajib Pajak Bakal Kena Tarif Lebih Tinggi

Suci Sedya Utami • 03 Januari 2017 19:44
medcom.id, Jakarta: Komitmen repatriasi sepanjang 2016 tercatat sebesar Rp141 triliun. Namun, realisasinya, menurut data terakhir di akhir November, hanya Rp67 triliun yang masuk ke bank persepsi atau gateway.
 
Pemerintah pun memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2016 bagi wajib pajak yang sudah menyerahkan surat peryataan harta (SPH) mengenai dana repatriasi, namun tak kunjung menyetorkan.
 
Hingga saat ini, Selasa, 3 Januari, belum ada data terbaru mengenai pertambahan realisasi repatriasi yang sudah masuk. Namun, Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, akan ada konsekuensi bagi wajib pajak yang tak penuhi komitmennya.

baca : Pemerintah tak Perpanjang Dana Repratriasi
 
Ani menjelaskan, wajib pajak yang tak kunjung merealisasikan, akan terkena tarif yang lebih tinggi dibandingkan tarif yang diterapkan di program tax amnesty. Sekadar informasi besaran tarif repatriasi untuk periode pertama dan kedua masing-masing dua persen dan tiga persen.
 
"Kalau mereka enggak melakukan repatriasi berarti rate-nya harus lebih tinggi, kan mereka waktu menyerahkan SPH menyatakan bahwa dana itu akan direpatriasi," kata Ani di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
 
Ani menyatakan, Pemerintah sudah memberikan dan menyampaikan batas 31 Desember secara tuntas, dikarenakan pada saat wajib pajak berkomitmen untuk repatriasi, yang sebagian besar di akhir periode pertama, mereka mengatakan butuh waktu tambahan sampai Desember.
 
Dihubungi terpisah, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menambahkan, batas 31 Desember 2016 sudah tertuang dalam UU pengampunan pajak pasal 13.
 
Dalam pasal itu pun jelas ditekankan bagi yang sudah berkomitmen tapi tidak merealisasikan maka harta yang sudak dideklarasikan akan dianggap sebagai penghasilan 2016 dan akan dikenakan tarif normal.
 
"Kalau lewat dari batas waktu akan dikenakan tarif normal sesuai UU PPh pasal 17 yang mana untuk orang pribadi tarifnya 30 persen dan wajib pajak badan 25 persen," tegas Yoga.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan