Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Rabu, 19 Juni 2024. Mulai dari pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, yang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) cermat dalam membaca berkas perkara dari Polda Jawa Barat, hingga Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online menggandeng minimarket untuk mencegah praktik haram itu.
Berikut tiga berita terpopuler kemarin:
1. Sambangi Kejagung, Pihak Pegi Setiawan Minta Jaksa Cermat Teliti Berkas
Pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi, mengatakan pihaknya ingin menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Tujuannya untuk mengimbau pihak kejaksaan cermat dan teliti setelah menerima berkas perkara dari Polda Jabar.
"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P-21 kata polisi, kalau P-21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas loh, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami kesini kami mengingatkan Kejaksaan agar ke bawahnya begitu," kata Marwan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Marwan mengatakan pihaknya perlu mengingatkan kejaksaan, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Sehingga diharap bisa meminimalisasi kejanggalan.
Selengkapnya baca di sini
2. 5.000 Rekening Diduga Terkait Judi Online Diblokir, Bareskrim Minta Pemilik Segera Lapor
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir empat hingga lima ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Rekening itu segera dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk ditindaklanjuti.
"Maka penyidik Bareskrim juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening," ujar Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Rabu, 19 Juni 2024.
Hadi menyebut selama 30 hari, Bareskrim akan memberikan waktu agar pemilik rekening dapat mengklarifikasi. Jika tidak ada laporan dari pemilik rekening, uang akan secara otomatis menjadi milik negara.
"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," jelasnya.
Selengkapnya baca di sini
3. Satgas Gandeng Minimarket Tindak Layanan Top Up Judol Berkedok Game Online
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring akan menggandeng pemilik mini market dalam mengawasi aktivitas judi online. Pasalnya, satgas menemukan adanya layanan top up gim daring yang terafiliasi dengan judi online.
"Yang terkait game online itu yang harus kita (tindak). Nanti kita kerja sama dengan pemilik minimarket," ujar Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Hadi menjelaskan penindakan akan dilakukan berdasarkan nomor akun virtual. Pihaknya tidak akan menindak masyarakat yang hendak top up untuk pulsa.
"Apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," jelasnya.
Selengkapnya baca di sini
Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Rabu, 19 Juni 2024. Mulai dari pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus
pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, yang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) cermat dalam membaca berkas perkara dari Polda Jawa Barat, hingga Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online menggandeng minimarket untuk mencegah praktik haram itu.
Berikut tiga berita terpopuler kemarin:
1. Sambangi Kejagung, Pihak Pegi Setiawan Minta Jaksa Cermat Teliti Berkas
Pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, menyambangi Kejaksaan Agung (
Kejagung), Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi, mengatakan pihaknya ingin menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Tujuannya untuk mengimbau pihak kejaksaan cermat dan teliti setelah menerima berkas perkara dari Polda Jabar.
"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P-21 kata polisi, kalau P-21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas loh, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami kesini kami mengingatkan Kejaksaan agar ke bawahnya begitu," kata Marwan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Marwan mengatakan pihaknya perlu mengingatkan kejaksaan, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Sehingga diharap bisa meminimalisasi kejanggalan.
Selengkapnya baca di
sini
2. 5.000 Rekening Diduga Terkait Judi Online Diblokir, Bareskrim Minta Pemilik Segera Lapor
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir empat hingga lima ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Rekening itu segera dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk ditindaklanjuti.
"Maka penyidik
Bareskrim juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening," ujar Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Rabu, 19 Juni 2024.
Hadi menyebut selama 30 hari, Bareskrim akan memberikan waktu agar pemilik rekening dapat mengklarifikasi. Jika tidak ada laporan dari pemilik rekening, uang akan secara otomatis menjadi milik negara.
"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," jelasnya.
Selengkapnya baca di
sini
3. Satgas Gandeng Minimarket Tindak Layanan Top Up Judol Berkedok Game Online
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring akan menggandeng pemilik mini market dalam mengawasi aktivitas judi online. Pasalnya, satgas menemukan adanya layanan top up gim daring yang terafiliasi dengan
judi online.
"Yang terkait game online itu yang harus kita (tindak). Nanti kita kerja sama dengan pemilik minimarket," ujar Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Hadi menjelaskan penindakan akan dilakukan berdasarkan nomor akun virtual. Pihaknya tidak akan menindak masyarakat yang hendak top up untuk pulsa.
"Apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," jelasnya.
Selengkapnya baca di
sini Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)