Ketua Satuan Tugas (Kastgas) Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahjanto. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Ketua Satuan Tugas (Kastgas) Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahjanto. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

5.000 Rekening Diduga Terkait Judi Online Diblokir, Bareskrim Minta Pemilik Segera Lapor

Kautsar Widya Prabowo • 19 Juni 2024 18:55
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir empat hingga lima ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Rekening itu segera dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk ditindaklanjuti.
 
"Maka penyidik Bareskrim juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening," ujar Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Rabu, 19 Juni 2024.
 
Hadi menyebut selama 30 hari, Bareskrim akan memberikan waktu agar pemilik rekening dapat mengklarifikasi. Jika tidak ada laporan dari pemilik rekening, uang akan secara otomatis menjadi milik negara.

"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," jelasnya.
 
Baca juga: Satgas Temukan Jual Beli Rekening di Perkampungan untuk Aktivitas Judi Online

 
Kemudian, Bareskrim bakal menelusuri identitas pemilik rekening. Diduga pemilik rekening merupakan bandar judi online.
 
"Dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," ?ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan