Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Medcom.id/Siti Yona
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Medcom.id/Siti Yona

Polri Ungkap Alasan Tidak Gelar Perkara Khusus Pegi Setiawan

Antara • 20 Juni 2024 07:00
Jakarta: Polri tidak melakukan gelar perkara khusus seperti yang dimohonkan tim pengacara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan keputusan itu diambil karena penyidik tidak memerlukan gelar perkara dalam mengungkap perkara tersebut.
 
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar perkara, tentu kami akan melaksanakan gelar. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup dan saya sampaikan (Kamis) pagi, insyaallah akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sandi di Mabes Polri, Rabu, 19 Juni 2024.
 
Sandi menyebut itu adalah tugas dan kewajiban dari seorang pengacara untuk melakukan upaya-upaya hukum guna membela kliennya, sehingga permohonan tersebut sah untuk diajukan. Namun, semua tergantung dari penyidik akan melaksanakannya atau tidak.

"Tugasnya pengacara itu adalah bagaimana caranya untuk bisa membela klien dia. Minimal bisa meringankan, syukur-syukur bisa membebaskan kliennya," ujar Sandi.
 
Sandi berharap masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina setelah berkas perkara Pegi Setiawan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
 
“Mohon dimonitor, nanti ikuti sekalian supaya bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ujar dia.
 
Sandi juga menyampaikan akan ada langkah hukum lain yang diusut penyidik terkait dengan kasus Vina Cirebon, seperti upaya menutupi penyidikan kasus. Namun, penyidik tengah fokus menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
 
"Utamanya saat ini adalah penyidik akan fokus bahwa pembunuhan sadis ini akan kami ungkap seterang-terangnya. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Sandi.
 
Baca Juga: Berkas Pekara Pegi Setiawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Hal ini juga terkait dengan keterangan yang disampaikan terpidana Saka Tatal yang mengaku diintimidasi saat pemeriksaan dan tidak mendapat hak pendampingan dari keluarga maupun pengacara.
 
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan saat kasus terjadi pada 2016, terpidana Saka Tatal masih berstatus anak di bawah umur, punya hak untuk memberikan keterangan atau diam.
 
Namun, lanjut Sandi, dari bukti foto yang ditampilkannya, memperlihatkan pemeriksaan Saka Tatal oleh penyidik bukan Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, dan diperiksa dalam keadaan baik, didampingi tante, ibunya, dan pihak Bapas.
 
"Keterangan dari Bapas Saka Tatal cenderung berbohong, ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini keterangan dari Bapas," kata Sandi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan