Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan besok, Kamis, 20 Juni 2024.
"Baru tahap satu. Besok pengiriman berkas," kata Sirawan di Polda Jabar, Rabu, 19 Juni 2024.
Berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya. Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Apabila pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya perkara akan diproses tahap dua penyidikan dan kasus tersebut sepenuhnya dipegang kejakssaan untuk egera disidangkan.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli. Selain pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jabar juga melakukan tes psikologi forensik terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS, dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9 Juni) oleh tim psikologi atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," kata dia.
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus
pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan besok, Kamis, 20 Juni 2024.
"Baru tahap satu. Besok pengiriman berkas," kata Sirawan di Polda Jabar, Rabu, 19 Juni 2024.
Berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya. Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Apabila pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya perkara akan diproses tahap dua penyidikan dan kasus tersebut sepenuhnya dipegang kejakssaan untuk egera disidangkan.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli. Selain pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jabar juga melakukan tes psikologi forensik terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS, dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9 Juni) oleh tim psikologi atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)