"Yang terkait game online itu yang harus kita (tindak). Nanti kita kerja sama dengan pemilik minimarket," ujar Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring, Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Hadi menjelaskan penindakan akan dilakukan berdasarkan nomor akun virtual. Pihaknya tidak akan menindak masyarakat yang hendak top up untuk pulsa.
"Apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," jelasnya.
Baca juga: Satgas Judi Online Ungkap Jual-Beli Rekening, Modusnya Datangi Warga Desa |
Satgas juga meminta bantuan TNI dan Polri dalam menangani kasus ini. Sejumlah personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) akan dikerahkan.
"Ini yang akan dibantu oleh (TNI dan Polri) untuk menutup (layana top up)," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id