Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Izin Darurat Vaksin Moderna Terbit, Bisa Diterima Penderita Komorbid

Theofilus Ifan Sucipto • 02 Juli 2021 11:17
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Vaksin Moderna per Kamis, 1 Juli 2021. Vaksin ini bisa disuntikkan kepada penderita penyakit penyerta.
 
“Kemarin (kami) menambah satu jenis vaksin yang dapat EUA, yaitu Vaksin Moderna,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam telekonferensi, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Penny menyebut efikasi atau daya guna Vaksin Moderna mencapai 94,1 persen bagi kelompok usia 18 hingga 65 tahun. Efikasi bagi kelompok usia di atas 65 tahun mencapai 86,4 persen.

“Keamanan Vaksin Moderna bisa ditoleransi, baik reaksi lokal maupun sistemik,” ujar dia.
 
Penderita komorbid dipastikan aman menerima Vaksin Moderna. Contohnya, penderita penyakit paru-paru kronis, jantung, obesitas berat, liver, hingga human immunodeficiency virus (HIV).
 
“Vaksin ini memberi profil keamanan dan efikasi sama pada kelompok komorbid,” papar Penny.
 
Baca: Remaja 12-17 Tahun Dapat Vaksin, Dinkes DKI Pastikan Ada Skrining
 
Tingkat keparahan Vaksin Moderna berada di grade 1 dan 2 dengan kejadian paling banyak nyeri otot, kelelahan, hingga sakit kepala. Vaksin diberikan dengan dosis 0,5 milliliter (ml) hingga dua kali dengan rentang waktu satu bulan setelah penyuntikan pertama.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan