Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Didesak Usut Tuntas Tewasnya Pedemo di Parigi Moutong

Siti Yona Hukmana • 15 Februari 2022 15:18

Kemudian, dia menyebut uji balistik juga menjadi sangat penting untuk dilakukan. Ini guna membandingkan anak peluru yang di temukan di tempat kejadian perkara (TKP), dengan anak peluru pada senjata yang dicurigai.
 
"Itu akan menentukan siapa pelaku penembakan dan dari jarak tembak berapa pelaku melepaskan tembakan," ujar Dedi. 
 
Dia mengingatkan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufhariadi untuk memerintahkan anggota mengambil sisa pembakaran berupa gas dan residu saat uji balistik atas proyektil dan senjata yang dicurigai. Gas dan residu itu biasa dikenal dalam dunia balistik Forenshik Gunshoot Reside (GSR). 

"Partikel-partikel GSR dapat ditemui dipermukaan tangan dan pakaian pelaku atau di sekitar sumber tembakan, sebab GSR ini hanya bisa bertahan lebih-kurang enam jam saja," beber Dedi. 
 
Baca: Sempat Ditangkap, 59 Pedemo di Parigi Moutong Dipulangkan
 
Komnas HAM juga berupaya mengungkap pelaku penembakan terhadap seorang pedemo tersebut untuk menghindari informasi samar yang berlarut. Kemudian, membantu melepaskan warga yang ditangkap pihak Polres Parigi Moutong.
 
"Dengan satu catatan penting, semua pihak utamanya pihak keluarga dan simpul-simpul massa aksi dari desa-desa yang ada di Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan mau menahan diri dan mengambil langkah cooling down," ucap Dedi.
 
Komnas HAM juga bernegosiasi dengan Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono. Kapolres langsung mendatangi rumah keluarga almarhum Erfaldi dan bersedia membebaskan 45 warga yang ditangkap.
 
Sebelumnya, masyarakat setempat mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang melakukan unjuk rasa pada Sabtu, 12 Februari 2022. Mereka menuntut Pemerintah Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.
 
Masa aksi bergerak sejak pagi pukul 09.00 WITA hingga malam hari. Kepolisian setempat membubarkan paksa demonstran hingga pukul 24.00 WITA, karena aksi itu dianggap telah mengganggu ketertiban lalu lintas. Total ada 59 warga digelandang ke Polres Parigi Moutong buntut demo tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan