Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). Foto: Medcom.id
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). Foto: Medcom.id

Nggak Pakai Ribet! Begini Cara Ganti KK Lama ke KK Barcode Secara Online

Fatha Annisa • 21 Agustus 2024 11:35
Jakarta: Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat identitas suatu keluarga. Kartu Keluarga model terbaru sudah tidak dilengkapi dengan tanda tangan sebagai bentuk legalisasi, melainkan barcode atau QR code.
 
Penggunaan QR code sebagai ganti tanda tangan basah pada Kartu Keluarga sudah diterapkan sejak tahun 2019. Dengan adanya perubahan tersebut, lembar identitas ini dapat diakses secara online melalui ponsel maupun perangkat elektronik sejenis.
 
Apabila Sobat Medcom ingin mengganti Kartu Keluarga lama dengan versi terbaru, jangan khawatir karena caranya tergolong mudah. Masyarakat juga tidak perlu repot-repot pergi ke kantor Dukcapil.
 
 
Baca juga: Ingin Pindah KK? Ini Syarat dan Langkah Mudahnya
 

Syarat Ganti KK Lama ke KK Barcode

Sebelum mengetahui langkah-langkah mengganti Kartu Keluarga lama ke versi dengan barcode, Sobat Medcom perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan. Berkut ini syarat ganti KK lama ke KK barcode:
 
  1. Kartu Keluarga (KK) lama yang asli
  2. Dokumen pendukung jika ada perubahan data, seperti akta kelahiran, ijazah, surat nikah atau akta-akta pencatatan sipil lain, keputusan pengadilan, surat keterangan, dan/atau surat pernyataan
  3. E-KTP
  4. Siapkan juga nomor telepon dan alamat e-mail yang masih aktif.
 
Baca juga: 5 Cara Cek KK Online, Mudah Tak Perlu ke Disdukcapil

 

Cara Ganti KK Lama ke KK Barcode Online

Mengganti KK lama ke KK barcode secara online dapat melalui situs resmi Kemendagri dan Disdukcapil Kota atau Kabupaten tempat tinggal. Ikuti langkah ini untuk mengganti KK lama ke KK barcode lewat situs Kemendagri:
 
  1. Kunjungi situs resmi Kemendagri, https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Buat akun dengan memasukkan data diri secara lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail yang aktif
  3. Masuk dengan akun tersebut lewat nomor telepon dan password yang sudah didaftarkan
  4. Pilih menu pengurusan dokumen secara online
  5. Isi permohonan pembuatan KK
  6. Ikuti langkahnya dan unggah dokumen yang dibutuhkan
 
Baca juga: Ketahui, Ini Syarat dan Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

 

Cara mengganti KK lama ke KK barcode melalui situs Disdukcapil Kota atau Kabupaten:
 
  1. Kunjungi situs Disdukcapil Kota/Kabupaten tempat tinggal
  2. Lakukan registrasi jika belum memiliki akun
  3. Jika sudah, masuk ke situs dengan akun yang sudah didaftarkan
  4. Klik pembuatan Kartu Keluarga
  5. Isi formulir permohonan pembuatan KK baru
  6. Unggah segala dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  7. Pilih service point dan tanggal pengambilan dokumen
  8. Jika tidak ada perubahan, maka klik 'Ya' untuk melanjutkan
  9. Klik gambar printer untuk melihat surat permohonan pengambilan KK baru
 
Baca juga: Mudah! Begini Cara Cek KK Terblokir atau Tidak

Cara Ganti KK Lama ke KK Barcode lewat Aplikasi

Selain melalui situs resmi, mengganti ke KK barcode juga bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diunduh di Google Play untuk Android dan App Store untuk iOS. Berikut ini caranya:
 
  1. Login pada aplikasi IKD. Jika belum memiliki akun IKD, buatlah terlebih dahulu
  2. Setelah masuk, pilih menu 'Pelayanan'
  3. Klik pilihan 'Ajukan' pada submenu 'Permohonan Cetak Kartu Keluarga'
  4. Masukkan PIN yang telah diatur
  5. Sebelum mencetak, Anda harus memilih alasan pengajuan cetak KK
  6. Masukkan kode captcha dan klik opsi 'Ajukan'
  7. Jika disetujui, Anda akan mendapat e-mail yang berisi kode QR dari Dukcapil
  8. Pindai kode QR tersebut dan masukkan PIN serta captcha
  9. Pilih 'Cetak Salinan' untuk mencetak KK

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan