Jakarta: Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat identitas suatu keluarga. Kartu Keluarga model terbaru sudah tidak dilengkapi dengan tanda tangan sebagai bentuk legalisasi, melainkan barcode atau QR code.
Penggunaan QR code sebagai ganti tanda tangan basah pada Kartu Keluarga sudah diterapkan sejak tahun 2019. Dengan adanya perubahan tersebut, lembar identitas ini dapat diakses secara online melalui ponsel maupun perangkat elektronik sejenis.
Apabila Sobat Medcom ingin mengganti Kartu Keluarga lama dengan versi terbaru, jangan khawatir karena caranya tergolong mudah. Masyarakat juga tidak perlu repot-repot pergi ke kantor Dukcapil.
Syarat Ganti KK Lama ke KK Barcode
Sebelum mengetahui langkah-langkah mengganti Kartu Keluarga lama ke versi dengan barcode, Sobat Medcom perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan. Berkut ini syarat ganti KK lama ke KK barcode:
Kartu Keluarga (KK) lama yang asli
Dokumen pendukung jika ada perubahan data, seperti akta kelahiran, ijazah, surat nikah atau akta-akta pencatatan sipil lain, keputusan pengadilan, surat keterangan, dan/atau surat pernyataan
E-KTP
Siapkan juga nomor telepon dan alamat e-mail yang masih aktif.
Cara Ganti KK Lama ke KK Barcode Online
Mengganti KK lama ke KK barcode secara online dapat melalui situs resmi Kemendagri dan Disdukcapil Kota atau Kabupaten tempat tinggal. Ikuti langkah ini untuk mengganti KK lama ke KK barcode lewat situs Kemendagri:
Kunjungi situs resmi Kemendagri, https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
Buat akun dengan memasukkan data diri secara lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail yang aktif
Masuk dengan akun tersebut lewat nomor telepon dan password yang sudah didaftarkan
Pilih menu pengurusan dokumen secara online
Isi permohonan pembuatan KK
Ikuti langkahnya dan unggah dokumen yang dibutuhkan
Cara mengganti KK lama ke KK barcode melalui situs Disdukcapil Kota atau Kabupaten:
Kunjungi situs Disdukcapil Kota/Kabupaten tempat tinggal
Lakukan registrasi jika belum memiliki akun
Jika sudah, masuk ke situs dengan akun yang sudah didaftarkan
Klik pembuatan Kartu Keluarga
Isi formulir permohonan pembuatan KK baru
Unggah segala dokumen persyaratan yang dibutuhkan
Pilih service point dan tanggal pengambilan dokumen
Jika tidak ada perubahan, maka klik 'Ya' untuk melanjutkan
Klik gambar printer untuk melihat surat permohonan pengambilan KK baru
Cara Ganti KK Lama ke KK Barcode lewat Aplikasi
Selain melalui situs resmi, mengganti ke KK barcode juga bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diunduh di Google Play untuk Android dan App Store untuk iOS. Berikut ini caranya:
Login pada aplikasi IKD. Jika belum memiliki akun IKD, buatlah terlebih dahulu
Setelah masuk, pilih menu 'Pelayanan'
Klik pilihan 'Ajukan' pada submenu 'Permohonan Cetak Kartu Keluarga'
Masukkan PIN yang telah diatur
Sebelum mencetak, Anda harus memilih alasan pengajuan cetak KK
Masukkan kode captcha dan klik opsi 'Ajukan'
Jika disetujui, Anda akan mendapat e-mail yang berisi kode QR dari Dukcapil
Pindai kode QR tersebut dan masukkan PIN serta captcha
Pilih 'Cetak Salinan' untuk mencetak KK
Jakarta:
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat identitas suatu keluarga. Kartu Keluarga model terbaru sudah tidak dilengkapi dengan tanda tangan sebagai bentuk legalisasi, melainkan barcode atau QR code.
Penggunaan QR code sebagai ganti tanda tangan basah pada Kartu Keluarga sudah diterapkan sejak tahun 2019. Dengan adanya perubahan tersebut, lembar identitas ini dapat diakses secara online melalui ponsel maupun perangkat elektronik sejenis.
Apabila Sobat Medcom ingin mengganti Kartu Keluarga lama dengan versi terbaru, jangan khawatir karena caranya tergolong mudah. Masyarakat juga tidak perlu repot-repot pergi ke kantor Dukcapil.
Syarat Ganti KK Lama ke KK Barcode
Sebelum mengetahui langkah-langkah mengganti Kartu Keluarga lama ke versi dengan barcode, Sobat Medcom perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan. Berkut ini syarat ganti KK lama ke KK barcode:
- Kartu Keluarga (KK) lama yang asli
- Dokumen pendukung jika ada perubahan data, seperti akta kelahiran, ijazah, surat nikah atau akta-akta pencatatan sipil lain, keputusan pengadilan, surat keterangan, dan/atau surat pernyataan
- E-KTP
- Siapkan juga nomor telepon dan alamat e-mail yang masih aktif.
Cara Ganti KK Lama ke KK Barcode Online
Mengganti KK lama ke KK barcode secara online dapat melalui situs resmi Kemendagri dan Disdukcapil Kota atau Kabupaten tempat tinggal. Ikuti langkah ini untuk mengganti KK lama ke KK barcode lewat situs Kemendagri:
- Kunjungi situs resmi Kemendagri, https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
- Buat akun dengan memasukkan data diri secara lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail yang aktif
- Masuk dengan akun tersebut lewat nomor telepon dan password yang sudah didaftarkan
- Pilih menu pengurusan dokumen secara online
- Isi permohonan pembuatan KK
- Ikuti langkahnya dan unggah dokumen yang dibutuhkan
Cara mengganti KK lama ke KK barcode melalui situs Disdukcapil Kota atau Kabupaten:
- Kunjungi situs Disdukcapil Kota/Kabupaten tempat tinggal
- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun
- Jika sudah, masuk ke situs dengan akun yang sudah didaftarkan
- Klik pembuatan Kartu Keluarga
- Isi formulir permohonan pembuatan KK baru
- Unggah segala dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Pilih service point dan tanggal pengambilan dokumen
- Jika tidak ada perubahan, maka klik 'Ya' untuk melanjutkan
- Klik gambar printer untuk melihat surat permohonan pengambilan KK baru
Cara Ganti KK Lama ke KK Barcode lewat Aplikasi
Selain melalui situs resmi, mengganti ke KK barcode juga bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diunduh di Google Play untuk Android dan App Store untuk iOS. Berikut ini caranya:
- Login pada aplikasi IKD. Jika belum memiliki akun IKD, buatlah terlebih dahulu
- Setelah masuk, pilih menu 'Pelayanan'
- Klik pilihan 'Ajukan' pada submenu 'Permohonan Cetak Kartu Keluarga'
- Masukkan PIN yang telah diatur
- Sebelum mencetak, Anda harus memilih alasan pengajuan cetak KK
- Masukkan kode captcha dan klik opsi 'Ajukan'
- Jika disetujui, Anda akan mendapat e-mail yang berisi kode QR dari Dukcapil
- Pindai kode QR tersebut dan masukkan PIN serta captcha
- Pilih 'Cetak Salinan' untuk mencetak KK
(SUR)