Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Populer Nasional: Presiden Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online hingga Surat Teguran Kedua Buat Telegram

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Juni 2024 08:16
Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Sabtu, 15 Juni 2024. Mulai dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring atau Online yang sudah resmi terbentuk hingga pemerintah sudah melayangkan surat teguran kedua kepada platform Telegram.

Berikut tiga berita terpopuler kemarin: 

1. Presiden Sudah Teken Keppres Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring atau Online. Dengan begitu, satgas ini resmi bertugas.
 
Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada Jumat, 14 Juni 2024. Pembentukan Satgas menjadi upaya percepatan memberantas judi online.
 
"Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat," tulis Pasal 3, dikutip Medcom.id, Sabtu, 15 Juni 2024.
 
Baca Juga: Kemenkominfo Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online

Selengkapnya baca di sini

2. Hati-Hati, Pencurian dengan Modus Geser Tas di Mal

Pencurian dengan modus geser tas terjadi di mal kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pencurian itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
 
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat korban tengah makan di sebuah mal kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian datang dan duduk di belakang kursi korban.
 
Pelaku terlihat berpura-pura melakukan panggilan telepon. Dia memindahkan dan menggeser tas korban menggunakan tangannya.
 
Selengkapnya baca di sini

3. Telegram Terus Fasilitasi Konten Judi Online, Kominfo Layangkan Surat Teguran Kedua

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat teguran kedua kepada Telegram. platform pesan instan itu kerap memuat konten judi online.
 
"Kalau nanti telegram membandel menjadi platfrom arena judi online, di peringatan ketiga (kita) akan menutup dia," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Juni 2024.
 
Baca Juga: Masih Jadi Wadah Judi Online, Menkominfo Ancam Blokir Telegram

Usman memastikan Telegram tidak bisa lagi beroperasi di Indonesia setelah diblokir. Usman menilai Telegram sejauh ini tidak bersikap akomodatif.
 
"(Kalau akomodatif) begitu minta di-take down, dia (harusnya) take down. Nah Telegram kita surat peringatan satu belum ada respons," jelas dia.

Selengkapnya baca di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan