Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong. Dok Istimewa
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong. Dok Istimewa

Telegram Terus Fasilitasi Konten Judi Online, Kominfo Layangkan Surat Teguran Kedua

Kautsar Widya Prabowo • 15 Juni 2024 15:33
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat teguran kedua kepada Telegram. platform pesan instan itu kerap memuat konten judi online.
 
"Kalau nanti telegram membandel menjadi platfrom arena judi online, di peringatan ketiga (kita) akan menutup dia," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Juni 2024.
 
Usman memastikan Telegram tidak bisa lagi beroperasi di Indonesia setelah diblokir. Usman menilai Telegram sejauh ini tidak bersikap akomodatif.

"(Kalau akomodatif) begitu minta di-take down, dia (harusnya) take down. Nah Telegram kita surat peringatan satu belum ada respons," jelas dia.
 
Baca Juga: Masih Jadi Wadah Judi Online, Menkominfo Ancam Blokir Telegram

Kominfo, kata Usman, tidak dapat melakukan take down konten berbau judi online yang berada di media sosial. Kominfo hanya bisa menindakan konten judi oline di website dengan server di dalam negeri.
 
"Kalau di luar negeri ada keterbatasan regulasi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan