Presiden Joko Widodo. Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Sudah Teken Keppres Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Kautsar Widya Prabowo • 15 Juni 2024 09:54
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring atau Online. Dengan begitu, satgas ini resmi bertugas.
 
Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada Jumat, 14 Juni 2024. Pembentukan Satgas menjadi upaya percepatan memberantas judi online.
 
"Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat," tulis Pasal 3, dikutip Medcom.id, Sabtu, 15 Juni 2024.
 
Baca Juga: Panglima TNI Ancam Hukum Berat dan Pecat Prajurit Pelaku Judi Online

Pasal 4 secara jelas mengatur tugas satgas. Di antaranya mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga, dan merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum.

Masa kerja satgas berlaku sejak 14 Juni-31 Desember 2024. Masa kerja dapat diperpanjang melalui keputusan presiden.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan