Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring atau Online. Dengan begitu, satgas ini resmi bertugas.
Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada Jumat, 14 Juni 2024. Pembentukan Satgas menjadi upaya percepatan memberantas judi online.
"Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat," tulis Pasal 3, dikutip Medcom.id, Sabtu, 15 Juni 2024.
Pasal 4 secara jelas mengatur tugas satgas. Di antaranya mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga, dan merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum.
Masa kerja satgas berlaku sejak 14 Juni-31 Desember 2024. Masa kerja dapat diperpanjang melalui keputusan presiden.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan
Judi Daring atau Online. Dengan begitu, satgas ini resmi bertugas.
Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada Jumat, 14 Juni 2024. Pembentukan Satgas menjadi upaya percepatan memberantas judi online.
"Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat," tulis Pasal 3, dikutip
Medcom.id, Sabtu, 15 Juni 2024.
Pasal 4 secara jelas mengatur tugas satgas. Di antaranya mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga, dan merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum.
Masa kerja satgas berlaku sejak 14 Juni-31 Desember 2024. Masa kerja dapat diperpanjang melalui keputusan presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)