Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan sikapnya terhadap judi online yang menjadi monster paling sadis dalam kehidupan masyarakat. Agus mengancam semua prajurit yang terlibat dalam praktik judi online.
"Yang jelas, yang melanggar, saya hukum," kata Agus dikutip wartawan di Jakarta, Jumat 14 Juni 2024.
Menurut Agus, dua model hukuman ini bisa menjadi efek jera untuk semua prajurit yang bandel. Prajurit dilarang keras terlibat dalam praktik judi online.
"Hukuman berat. Bisa dipecat," tegas Agus.
Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda R yang merupakan Perwira Keuangan (paku) Brigif 3/TBS saat ini tengah diproses hukum lantaran dirinya diduga menyalahgunakan dana satuan sebanyak Rp876 juta untuk judi online.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juni 2024.
Saat ini, kasus tersebut tengah diselesaikan secara hukum. Namun Hendhi memastikan, meski masalah telah diselesaikan, R akan tetap diproses secara tegas.
"Untuk pelaku tetap diproses dan dilakukan pendalaman terkait keterlibatannya dengan situs judi online. Agar hal serupa tidak terulang dan sebagai efek jera bagi para pelaku pelanggaran," jelasnya.
Jakarta: Panglima TNI Jenderal
Agus Subiyanto menegaskan sikapnya terhadap
judi online yang menjadi monster paling sadis dalam kehidupan masyarakat. Agus mengancam semua prajurit yang terlibat dalam praktik judi online.
"Yang jelas, yang melanggar, saya hukum," kata Agus dikutip wartawan di Jakarta, Jumat 14 Juni 2024.
Menurut Agus, dua model hukuman ini bisa menjadi efek jera untuk semua prajurit yang bandel. Prajurit dilarang keras terlibat dalam praktik judi online.
"Hukuman berat. Bisa dipecat," tegas Agus.
Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda R yang merupakan Perwira Keuangan (paku) Brigif 3/TBS saat ini tengah diproses hukum lantaran dirinya diduga menyalahgunakan dana satuan sebanyak Rp876 juta untuk judi online.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juni 2024.
Saat ini, kasus tersebut tengah diselesaikan secara hukum. Namun Hendhi memastikan, meski masalah telah diselesaikan, R akan tetap diproses secara tegas.
"Untuk pelaku tetap diproses dan dilakukan pendalaman terkait keterlibatannya dengan situs judi online. Agar hal serupa tidak terulang dan sebagai efek jera bagi para pelaku pelanggaran," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)