Judi Online Ilustrasi Medcom.id
Judi Online Ilustrasi Medcom.id

Diduga Pakai Dana Satuan Rp876 Juta untuk Judi Online, Perwira TNI Diproses Hukum

Putri Purnama Sari • 14 Juni 2024 19:04
Jakarta: Seorang anggota TNI bernama Letda R yang merupakan Perwira Keuangan (paku) Brigif 3/TBS saat ini tengah diproses hukum lantaran dirinya diduga menyalahgunakan dana satuan sebanyak Rp876 juta untuk judi online.
 
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juni 2024.
 
Saat ini, kasus tersebut tengah diselesaikan secara hukum. Namun Hendhi memastikan, meski masalah telah diselesaikan, R akan tetap diproses secara tegas.

"Untuk pelaku tetap diproses dan dilakukan pendalaman terkait keterlibatannya dengan situs judi online. Agar hal serupa tidak terulang dan sebagai efek jera bagi para pelaku pelanggaran," jelasnya.
 
Baca juga: PPATK: Nilai Transaksi Judi Online Kuartal Pertama 2024 Capai Rp600 Triliun

Hendhi menegaskan segala bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah kegiatan yang melanggar hukum dan kode etik militer. Oleh karena itu, setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum secara militer maupun pidana umum.
 
Selain itu, Hendhi juga mengatakan Kostrad akan berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak buruk dari judi online. Pihaknya juga akan memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
 
"Serta memperkuat sistem pengawasan internal utk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," lanjutnya.
 
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan prajurit yang terlibat judi online akan diberikan hukuman tegas. Hal ini menyusul maraknya judi online yang menyasar ke prajurit TNI.
 
"Ada punishment, ada hukumnya, hukum disiplin militer. Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum," kata Jenderal Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta.
 
Baca juga: Kendala Polda Metro Berantas Judi Online: Bandar di Luar Negeri

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 3 juta lebih orang Indonesia bermain judi online. Dana judi online yang berputar di tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
 
"Ditemukan 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34,51 triliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan