Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku ada kendala dalam menangkap para bandar judi online. Salah satunya karena berada di luar negeri.
"Oleh karena itu, Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," ungkap Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juni 2024.
Meski demikian, Polri dipastikan akan terus memberantas judi online. itreskrimsus Polda Metro Jaya disebut secara aktif mendukung program pemerintah dalam pemberantasan judi online.
"Kami secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan takedown situs-situs perjudian online," ungkap Ade Safri.
Dia menyebut dalam periode Januari 2020 hingga Juni 2024, sebanyak 23 kasus judi online terungkap. Total, 59 tersangka ditangkap dan ditahan.
Selain itu, dia mengaku juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online. Di samping itu, juga mengkampanyekan bahaya judi online melalui paltform media sosial Siber Polda Metro Jaya.
Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)
Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku ada kendala dalam menangkap para bandar
judi online. Salah satunya karena berada di luar negeri.
"Oleh karena itu, Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," ungkap Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juni 2024.
Meski demikian, Polri dipastikan akan terus memberantas judi
online. itreskrimsus Polda Metro Jaya disebut secara aktif mendukung program pemerintah dalam pemberantasan judi
online.
"Kami secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan takedown situs-situs perjudian online," ungkap Ade Safri.
Dia menyebut dalam periode Januari 2020 hingga Juni 2024, sebanyak 23 kasus judi
online terungkap. Total, 59 tersangka ditangkap dan ditahan.
Selain itu, dia mengaku juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online. Di samping itu, juga mengkampanyekan bahaya judi online melalui paltform media sosial Siber Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)