Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polda Metro Ungkap 23 Kasus Judi Online dalam 4 Tahun

Siti Yona Hukmana • 14 Juni 2024 10:28
Jakarta: Polda Metro Jaya terus berupaya menegakkan hukum terhadap kasus judi online. Total sudah 59 tersangka ditangkap selama empat tahun terakhir.
 
"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024 sebanyak 23 kasus. Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juni 2024.
 
Ade Safri mengaku terdapat kendala dalam menangkap bandar judi online. Menurut dia, salah satu kendalanya adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri.

"Oleh karena itu, Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," ungkapnya.
 
Meski demikian, Polri dipastikan akan terus memberantas judi online. Pihak Kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut secara aktif mendukung program pemerintah dalam pemberantasan judi online.
 
"Kami secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan takedown situs-situs perjudian online," ungkap Ade Safri.
Baca: Jokowi Tanggapi Maraknya Judi Online: Jangan Judi, Jangan Judi, Jangan Berjudi

Selain itu, dia mengaku juga bekerja sama dengan Pusay Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online. Di samping itu, juga mengkampanyekan bahaya judi online melalui paltform media sosial Siber Polda Metro Jaya.
 
Kasus judi online masih saja terjadi di Indonesia. Perbuatan pidana ini tak hanya dilakukan masyarakat, namun juga aparat penegak hukum.
 
Baru-baru ini, insiden tragis menimpa anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW). Rian tewas akibat dibakar istri yang juga seorang anggota Polri Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) di Asrama Polisi Mojokerto, Sabtu, 8 Juni 2024.
 
Sang istri yang merupakan polisi wanita (Polwan) di Polres Mojokerto itu naik pitam karena mengetahui suami kecanduan judi online. Bahkan uang yang seharusnya untuk menafkahi anak dan istri habis dipakai untuk judi online.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan