Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Bukti Bayar Pajak Kini Berstiker Hologram

Siti Yona Hukmana • 18 Oktober 2021 15:02
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja meluncurkan program digitalisasi road tax atau pajak kendaraan melalui stiker berhologram. Stiker itu dipasang di setiap bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
 
"Pandemi covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya, dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
 
Program yang diluncurkan hari ini bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah. Serta mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.

Menurut Ardian, digitalisasi road tax merupakan program alih media. Yakni dari pelayanan manual dan bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menjadi format digital stiker berhologram dengan QR Code.
 
"Nantinya, terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak," ujar Ardian.
 
Warna stiker hologram itu akan diubah setiap tahun. Hal itu berguna memudahkan identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
 
Baca: Polresta Solo Terapkan Digitalisasi Registrasi Kendaraan Mulai Oktober
 
Ardian mengatakan kewajiban membayar pajak kendaraan diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Pendapatan Daerah terbagi atas beberapa kelompok, salah satunya pajak daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan