Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja meluncurkan program digitalisasi road tax atau pajak kendaraan melalui stiker berhologram. Stiker itu dipasang di setiap bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Pandemi covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya, dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Program yang diluncurkan hari ini bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah. Serta mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.
Menurut Ardian, digitalisasi road tax merupakan program alih media. Yakni dari pelayanan manual dan bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menjadi format digital stiker berhologram dengan QR Code.
"Nantinya, terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak," ujar Ardian.
Warna stiker hologram itu akan diubah setiap tahun. Hal itu berguna memudahkan identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
Baca: Polresta Solo Terapkan Digitalisasi Registrasi Kendaraan Mulai Oktober
Ardian mengatakan kewajiban membayar pajak kendaraan diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Pendapatan Daerah terbagi atas beberapa kelompok, salah satunya pajak daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Menurut dia, pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung utama bagi pendapatan asli daerah (PAD). Pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan dapat mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
"Kontribusinya mencapai hampir 43 persen dari total PAD Tahun 2021. Maka harapan saya semoga program digitalisasi road tax ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan, dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat," kata Ardian.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan peluncuran program road tax sebagai upaya kolaboratif para pemangku kepentingan untuk transformasi digital. Serta mengampanyekan tertib bayar pajak.
"Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholders untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien, serba digital," ujar Rivan.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebut penertiban nantinya dilakukan anggotanya di lapangan. Stiker hologram yang ditempel pada kendaraan guna memudahkan polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak.
"Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital," ujar Irjen Istiono.
Menurut Istiono, selama ini polisi mengalami kesulitan menertibkan kendaraan bermotor yang kedapatan belum membayar pajak di jalan raya. Pengendara yang melanggar wajib pajak sulit terdeteksi dan mudah lolos dari sanksi saat melintas.
QR Code yang akan dikembangkan dengan instrumen RIFD pada stiker hologram itu memudahkan polisi melakukan tilang secara digital. Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum mendeteksi duplikasi pelat nomor kendaraan.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja meluncurkan program digitalisasi
road tax atau pajak kendaraan melalui stiker
berhologram. Stiker itu dipasang di setiap bukti pembayaran
pajak kendaraan bermotor.
"Pandemi covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya, dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Program yang diluncurkan hari ini bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah. Serta mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.
Menurut Ardian,
digitalisasi road tax merupakan program alih media. Yakni dari pelayanan manual dan bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menjadi format digital stiker berhologram dengan
QR Code.
"Nantinya, terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara
online oleh petugas maupun peserta wajib pajak," ujar Ardian.
Warna stiker hologram itu akan diubah setiap tahun. Hal itu berguna memudahkan identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
Baca:
Polresta Solo Terapkan Digitalisasi Registrasi Kendaraan Mulai Oktober
Ardian mengatakan kewajiban membayar pajak kendaraan diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Pendapatan Daerah terbagi atas beberapa kelompok, salah satunya pajak daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.