ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

KY Awasi Proses Peradilan Kasus Mafia Tanah di Jaktim

Media Indonesia.com • 18 November 2021 12:29
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mengawasi setiap persidangan kasus dugaan mafia tanah di Indonesia. Termasuk mengawasi rangkaian proses peradilan kasus dugaan mafia tanah dalam sengketa kepemilikan antara  PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan) dengan Abdul Halim di kawasan Cakung, Jakarta Timur. 
 
KY memastikan akan bekerja sesuai tugas dan kewenangannya dalam menjaga kode etik serta pedoman perilaku hakim dalam kasus-kasus tersebut. “Prinsipnya untuk semua kasus. Artinya, KY mengawasi seluruh proses peradilan soal pertanahan ini sesuai dengan komitmen pemerintah memberantas mafia tanah,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, Rabu, 16 November 2021. 
 
Komisi ini juga menegaskan pemantauan persidangan-persidangan kasus itu, dan mengamati putusan perkara. “Lalu, pemantauan terhadap persidangan untuk menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujar Miko.

Pada kesempatan berbeda, Dekan FH Universitas Tarumanegara (Untar) Prof Amad Sudiro mengingatkan, oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera, termasuk ke dalam pihak yang sangat potensial terlibat dan merupakan bagian dari mafia peradilan. Untuk itu, KY sebagai harus secara aktif memantau persidangan kasus-kasus pertanahan.
 
Dia menilai, mafia tanah secara terstruktur dan sistematis melakukan berbagai akrobat untuk menguasai hak atas tanah dengan berbagai modus. Misalnya pemalsuan dokumen, mencari legalitas di pengadilan, pendudukan ilegal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah. 
 
"Jangan sampai mafia tanah bekerja sama dengan oknum pengadilan untuk merampas hak-hak atas tanah yang bukan menjadi miliknya dengan menggunakan instrumen hukum putusan pengadilan," katanya.
 
Baca: Terpidana Kasus Mafia Tanah Cakung Dijemput Paksa
 
Pendapat senada diungkapkan Dekan Universitas Islam Riau, M Musa. Menurutnya, modus operandi dan rekayasa yang tersistemasi "menciptakan" legalitas formal kepemilikan. Hal ini menjadi persoalan mendasar terhadap kesejatian hak-hak tanah dari rakyat menjadi terabaikan. 
 
Untuk itu, KY dituntut jeli menilai secara integral suatu persoalan kasus pertanahan yang diadili. KY jangan hanya menilai realitas sikap prosedural dan perilaku formal hakim dalam proses menegakkan hukum. "Tapi harus lebih cerdas memahami kausalitas persoalan yang disidangkan, sehingga keterselubungan permainan dalam mengadili kasus tanah bisa terungkap," tandas Musa.
 
Sedangkan Dosen FH Universitas Jambi Helmy meminta KY  untuk berperan lebih tegas untuk memerangi mafia tanah di persidangan. Ketegasan KY diharapkan dapat berwujud pada pembukaan tim khusus pengawasan dan pemantauan sidang kasus tanah, mulai dari tahap awal sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan. Tim Khusus tersebut melibatkan perguruan tinggi dan lembaga yang bergerak di bidang hukum.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan