ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

KY Awasi Proses Peradilan Kasus Mafia Tanah di Jaktim

Media Indonesia.com • 18 November 2021 12:29

Sementara, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar, Supardi Ahmad mengatakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil semestinya tidak bisa mengeluarkan kebijakan apapun yang menetapkan kepemilikan tanah, ketika ada pihak yang bersengketa atas tanah tersebut.  “Pada dasarnya, jika tanah dalam sengketa maka dalam keadaan status quo. Artinya, tidak ada perbuatan hukum baru,” kata Suparji.
 
Suparji juga menyoroti putusan praperadilan terhadap mantan Kepala Kanwil BPN DKI yakni Jaya sebagai tersangka kasus korupsi terkait sertifikat tanah yang dinilai merugikan negara mencapai Rp1,4 triliun. Penetapan tersangka terhadap Jaya dan Abdul Halim (nama yang tertera di sertifikat) telah dianggap hakim tidak sah. Untuk itu, Jaya bersama Abdul Halim berhak mendapatkan pemulihan nama baiknya. 
 
“Putusan praperadilan penetapan tersangka yang dikabulkan adalah memulihkan martabat yang bersangkutan tidak berada dalam status tersangka. Untuk kedudukan dan jabatan, sangat tergantung dari kebijakan internal institusinya,” jelas dia.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Satgas Mafia Tanah masih terus bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN di daerah-daerah untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah. Ramadhan meminta masyarakat mempercayakan kepada Polri penuntasan kasus mafia tanah.
 
"Kami pastikan proses akan dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para Kapolda, Kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah,” ujarnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan