Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Diusulkan Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Aturan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali

Theofilus Ifan Sucipto • 30 Juni 2021 19:35
Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali diusulkan berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021. Jurus teranyar itu ditargetkan menekan kasus konfirmasi harian hingga di bawah 10 ribu per hari.
 
"Periode penerapan PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021," tulis data Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 30 Juni 2021.
 
PPKM Mikro Darurat rencananya diterapkan 121 kabupaten/kota di dua pulau. Terdiri dari 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3.

Data Kemenko Marves mengungkapkan detail pengetatan aktivitas. Pertama, penerapan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk sektor non esensial.
 
Kedua, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Ketiga, sektor esensial diberlakukan maksimal 50 persen karyawan bekerja dari kantor atau work from office (WHO) dengan protokol kesehatan.
 
"Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan," tulis data tersebut.
 
Baca: Kajian PPKM Darurat Diketuai Airlangga Hartarto
 
Cakupan sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina. Kemudian industri orientasi ekspor.
 
Sementara itu, sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, dan semen. Lalu, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan