Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Diusulkan Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Aturan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali

Theofilus Ifan Sucipto • 30 Juni 2021 19:35

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
 
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup," tulis data Kemenko Marves.
 
Restoran dan rumah makan hanya menerima layanan antar atau dibawa pulang. Berikutnya, kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng ditutup sementara. Kebijakan serupa berlaku untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum.
 
Selanjutnya, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan.
 
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi data itu.
 
Resepsi pernikahan tidak boleh menggelar makan di tempat. Makanan tetap boleh disediakan namun dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
 
Sementara itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Kemudian hasil tes PCR h-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen h-1 keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
 
"Satpol PP, pemerintah daerah, TNI, Polri melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat," tegas data itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan