Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Diusulkan Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Aturan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali

Theofilus Ifan Sucipto • 30 Juni 2021 19:35
Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali diusulkan berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021. Jurus teranyar itu ditargetkan menekan kasus konfirmasi harian hingga di bawah 10 ribu per hari.
 
"Periode penerapan PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021," tulis data Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 30 Juni 2021.
 
PPKM Mikro Darurat rencananya diterapkan 121 kabupaten/kota di dua pulau. Terdiri dari 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3.

Data Kemenko Marves mengungkapkan detail pengetatan aktivitas. Pertama, penerapan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk sektor non esensial.
 
Kedua, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Ketiga, sektor esensial diberlakukan maksimal 50 persen karyawan bekerja dari kantor atau work from office (WHO) dengan protokol kesehatan.
 
"Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan," tulis data tersebut.
 
Baca: Kajian PPKM Darurat Diketuai Airlangga Hartarto
 
Cakupan sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina. Kemudian industri orientasi ekspor.
 
Sementara itu, sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, dan semen. Lalu, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
 
 

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
 
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup," tulis data Kemenko Marves.
 
Restoran dan rumah makan hanya menerima layanan antar atau dibawa pulang. Berikutnya, kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
 
Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng ditutup sementara. Kebijakan serupa berlaku untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum.
 
Selanjutnya, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan.
 
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi data itu.
 
Resepsi pernikahan tidak boleh menggelar makan di tempat. Makanan tetap boleh disediakan namun dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
 
Sementara itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Kemudian hasil tes PCR h-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen h-1 keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
 
"Satpol PP, pemerintah daerah, TNI, Polri melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat," tegas data itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan