medcom.id, Jakarta: Pemerkosa dan pembunuh remaja 14 tahun asal Rejang Lebong, Bengkulu, YY, sangat mungkin mendapatkan hukuman ringan. Psikolog foensik Reza Indragiri Amriel menyebut ada beberapa hal yang bisa dijadikan celah meringankan hukuman pelaku.
"Polisi dan Jaksa harus antisipasi celah-celah hukum agar hukuman bisa maksimal. Andai bisa hukuman mati," kata Reza kepada Metrotvnews.com, Jumat (6/5/2016).
(Baca juga: Presiden Berharap Pemerkosa YY Dihukum Berat)
Reza memaparkan, setidaknya ada tiga hal yang bisa meringankan hukuman tersangka. Salah satunya, apabila aksi dilakukan dalam keadaan mabuk, polisi harus memastikan keterangan sefaktual mungkin.
"Siapa pula pelaku yang benar-benar memerkosa?," ujar dia.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak/MTVN
Aparat juga perlu membuktikan apakah pelaku benar-benar membunuh YY atau justru menganiaya secara seksual hingga gadis itu kehilangan nyawa. Pasal dan ancaman hukuman pidana dua tindakan itu berbeda. Selain itu, para pelaku juga ada yang masih di bawah umur. Secara hukum, age of consent belum bisa diberlakukan.
"Karena itu, walau mereka minum tuak, tapi tetap dianggap bahwa mereka dipaksa atau dimanipulasi oleh pelaku dewasa. Dengan demikian, bukankah setidaknya pada tahap awal pelaku anak-anak itu sesungguhnya adalah korban?," jelas dia.
(Baca juga: Aktivis Desak Pemerintah Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual)
Tujuh pemerkosa dan pembunuh YY yang berusia di bawah umur dituntut sepuluh tahun penjara. Banyak pihak menyayangkan rendahnya hukuman yang diberikan, meski pelaku belum masuk kategori dewasa.
Presiden Joko Widodo bahkan berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Pria yang akrab disapa Jokowi ini menegaskan, perempuan dan anak harus dilindungi dari kekerasan.
Presiden Joko Widodo menginginkan pelaku dihukum berat
Sementara itu, Menteri Kesejahteraan Sosiall Khofifah Indar Parawansa menilai hukuman maksimal harus dijatuhkan pada 14 pelaku. Pelaku harus mendapat efek jera melalui hukuman.
Tak hanya pemerintah, berbagai LSM dan kelompok antikekerasan terhadap perempuan dan anak ikut bergerak. Berbagai aksi mereka lakukan. Desakan pemberian hukuman mati atau pidana seumur hidup mulai kencang. Polda Bengkulu yang membawahi kepolisian yang menangani kasus ini dituntut fokus menangani kasus ini.
Pemerintah juga didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang soal hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual. Kasus YY harus menjadi pendorong regulasi yang lebih baik bagi perempuan dan anak.
(Baca juga: Perppu Kebiri Tuntas Pekan Ini)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yambise menyebut Perppu Kebiri akan dituntaskan dalam waktu dekat. Kementerian Koordinator PMK di bawah kepemimpinan Puan Maharani lah yang akan menggodok dan mengeluarkan produk itu.
Kejadian yang menimpa YY menyedot perhatian publik kurang lebih sepekan terakhir. YY yang dilecehkan hingga dibunuh 14 orang ini harus menghadapi maut ketika kembali dari sekolah.
(Baca juga: Polda Bengkulu Dituntut Fokus Adili Pemerkosa Remaja 14 Tahun)
YY melintasi lokasi 14 pemuda yang sedang mabuk tuak. Nahas, YY dikepung kemudian diperkosa dan dibunuh. Jasadnya dibuang ke perkebunan dalam keadaan terikat dengan posisi tertelungkup. Jasad YY baru ditemukan dua hari setelah menghilang, 4 April 2016.
YY bukan lah satu-satunya anak perempuan yang harus menemui ajal akibat kekerasan. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan, tahun lalu ada 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, 2.399 di antaranya merupakan kasus perkosaan. Sementara itu, kasus kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus, 58 persen di antaranya kasus pelecehan seksual.
medcom.id, Jakarta: Pemerkosa dan pembunuh remaja 14 tahun asal Rejang Lebong, Bengkulu, YY, sangat mungkin mendapatkan hukuman ringan. Psikolog foensik Reza Indragiri Amriel menyebut ada beberapa hal yang bisa dijadikan celah meringankan hukuman pelaku.
"Polisi dan Jaksa harus antisipasi celah-celah hukum agar hukuman bisa maksimal. Andai bisa hukuman mati," kata Reza kepada
Metrotvnews.com, Jumat (6/5/2016).
(
Baca juga: Presiden Berharap Pemerkosa YY Dihukum Berat)
Reza memaparkan, setidaknya ada tiga hal yang bisa meringankan hukuman tersangka. Salah satunya, apabila aksi dilakukan dalam keadaan mabuk, polisi harus memastikan keterangan sefaktual mungkin.
"Siapa pula pelaku yang benar-benar memerkosa?," ujar dia.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak/MTVN
Aparat juga perlu membuktikan apakah pelaku benar-benar membunuh YY atau justru menganiaya secara seksual hingga gadis itu kehilangan nyawa. Pasal dan ancaman hukuman pidana dua tindakan itu berbeda. Selain itu, para pelaku juga ada yang masih di bawah umur. Secara hukum,
age of consent belum bisa diberlakukan.
"Karena itu, walau mereka minum tuak, tapi tetap dianggap bahwa mereka dipaksa atau dimanipulasi oleh pelaku dewasa. Dengan demikian, bukankah setidaknya pada tahap awal pelaku anak-anak itu sesungguhnya adalah korban?," jelas dia.
(
Baca juga: Aktivis Desak Pemerintah Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual)
Tujuh pemerkosa dan pembunuh YY yang berusia di bawah umur dituntut sepuluh tahun penjara. Banyak pihak menyayangkan rendahnya hukuman yang diberikan, meski pelaku belum masuk kategori dewasa.
Presiden Joko Widodo bahkan berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Pria yang akrab disapa Jokowi ini menegaskan, perempuan dan anak harus dilindungi dari kekerasan.
Presiden Joko Widodo menginginkan pelaku dihukum berat
Sementara itu, Menteri Kesejahteraan Sosiall Khofifah Indar Parawansa menilai hukuman maksimal harus dijatuhkan pada 14 pelaku. Pelaku harus mendapat efek jera melalui hukuman.
Tak hanya pemerintah, berbagai LSM dan kelompok antikekerasan terhadap perempuan dan anak ikut bergerak. Berbagai aksi mereka lakukan. Desakan pemberian hukuman mati atau pidana seumur hidup mulai kencang. Polda Bengkulu yang membawahi kepolisian yang menangani kasus ini dituntut fokus menangani kasus ini.
Pemerintah juga didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang soal hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual. Kasus YY harus menjadi pendorong regulasi yang lebih baik bagi perempuan dan anak.
(
Baca juga: Perppu Kebiri Tuntas Pekan Ini)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yambise menyebut Perppu Kebiri akan dituntaskan dalam waktu dekat. Kementerian Koordinator PMK di bawah kepemimpinan Puan Maharani lah yang akan menggodok dan mengeluarkan produk itu.
Kejadian yang menimpa YY menyedot perhatian publik kurang lebih sepekan terakhir. YY yang dilecehkan hingga dibunuh 14 orang ini harus menghadapi maut ketika kembali dari sekolah.
(
Baca juga: Polda Bengkulu Dituntut Fokus Adili Pemerkosa Remaja 14 Tahun)
YY melintasi lokasi 14 pemuda yang sedang mabuk tuak. Nahas, YY dikepung kemudian diperkosa dan dibunuh. Jasadnya dibuang ke perkebunan dalam keadaan terikat dengan posisi tertelungkup. Jasad YY baru ditemukan dua hari setelah menghilang, 4 April 2016.
YY bukan lah satu-satunya anak perempuan yang harus menemui ajal akibat kekerasan. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan, tahun lalu ada 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, 2.399 di antaranya merupakan kasus perkosaan. Sementara itu, kasus kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus, 58 persen di antaranya kasus pelecehan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)