medcom.id, Jakarta: Aktivis dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan. Mereka mencatat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih tinggi.
"Presiden Jokowi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Menteri Pemberdayaam Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly, Parlemen DPR, semua wajib hukumnya mengesahkan segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Manager Sindikat Musik Penghuni Bumi (Simponi) Berkah Gamulya di Kantor YLBHI, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
(Baca juga: 118 LSM Suarakan Kepedulian untuk Korban Pemerkosaan di Bengkulu)
Berkah menjelaskan, selama 2016 telah terjadi 45 kasus pembunuhan terhadap perempuan akibat kekerasan seksual. Kondisi tersebut dinilai sudah darurat.
"Secara keseluruhan 35 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual setiap hari, sembilan anak Indonesia menjadi korban kekerasan setiap hari," jelasnya.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak/MTVN
RUU PKS saat ini masih digodok. RUU ini menampung masukan dari Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan, LSM.
Berkah mendukung RUU itu memasukkan hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual setidaknya 25 tahun dan paling berat seumur hidup. "Tapi kalau pelakunya anak-anak, tentu harus khusus juga. Kalau dia anak-anak tentu harus rehabilitasi," ujar dia.
(Baca juga: Polda Bengkulu Dituntut Fokus Adili Pemerkosa Remaja 14 Tahun)
Salah satu pendorong desakan ini adalah kasus yang menimpai ABG 14 tahun, Y, di Bengkulu. Gadis remaja itu diperkosa dan dibunuh 14 pemuda.
Kejadian yang menimpa Y berawal saat 14 pelaku berpesta minuman keras jenis tuak di salah satu rumah tersangka. Korban yang baru pulang dan masih mengenakan seragam biru putih melintas di lokasi itu. Melihat korban, pelaku langsung memerkosa dan membunuh serta membuang jasadnya ke jurang sedalam lima meter.
(Baca juga: 12 Pemerkosa ABG Bengkulu Ditangkap, 2 Masih Buron)
Korban diketahui meninggalkan rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang, Minggu 3 April.
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua pelaku masih dinyatakan buron, namun telah diketahui lokasi persembunyiannya.
(Baca juga: 7 Pemerkosa ABG di Bengkulu Masih di Bawah Umur)
Sementara itu, tujuh dari 12 pelaku merupakan anak di bawah umur. Polisi melakukan pemberkasan terpisah untuk pelaku di bawah umur.
medcom.id, Jakarta: Aktivis dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan. Mereka mencatat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih tinggi.
"Presiden Jokowi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Menteri Pemberdayaam Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly, Parlemen DPR, semua wajib hukumnya mengesahkan segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Manager Sindikat Musik Penghuni Bumi (Simponi) Berkah Gamulya di Kantor YLBHI, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
(
Baca juga: 118 LSM Suarakan Kepedulian untuk Korban Pemerkosaan di Bengkulu)
Berkah menjelaskan, selama 2016 telah terjadi 45 kasus pembunuhan terhadap perempuan akibat kekerasan seksual. Kondisi tersebut dinilai sudah darurat.
"Secara keseluruhan 35 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual setiap hari, sembilan anak Indonesia menjadi korban kekerasan setiap hari," jelasnya.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak/MTVN
RUU PKS saat ini masih digodok. RUU ini menampung masukan dari Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan, LSM.
Berkah mendukung RUU itu memasukkan hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual setidaknya 25 tahun dan paling berat seumur hidup. "Tapi kalau pelakunya anak-anak, tentu harus khusus juga. Kalau dia anak-anak tentu harus rehabilitasi," ujar dia.
(
Baca juga: Polda Bengkulu Dituntut Fokus Adili Pemerkosa Remaja 14 Tahun)
Salah satu pendorong desakan ini adalah kasus yang menimpai ABG 14 tahun, Y, di Bengkulu. Gadis remaja itu diperkosa dan dibunuh 14 pemuda.
Kejadian yang menimpa Y berawal saat 14 pelaku berpesta minuman keras jenis tuak di salah satu rumah tersangka. Korban yang baru pulang dan masih mengenakan seragam biru putih melintas di lokasi itu. Melihat korban, pelaku langsung memerkosa dan membunuh serta membuang jasadnya ke jurang sedalam lima meter.
(
Baca juga: 12 Pemerkosa ABG Bengkulu Ditangkap, 2 Masih Buron)
Korban diketahui meninggalkan rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang, Minggu 3 April.
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua pelaku masih dinyatakan buron, namun telah diketahui lokasi persembunyiannya.
(
Baca juga: 7 Pemerkosa ABG di Bengkulu Masih di Bawah Umur)
Sementara itu, tujuh dari 12 pelaku merupakan anak di bawah umur. Polisi melakukan pemberkasan terpisah untuk pelaku di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)