medcom.id, Jakarta: Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ABG 14, tahun, Y, di Bengkulu menjadi sorotan banyak aktivis perempuan, anak, dan gender. Sebanyak 118 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan 273 individu menyuarakan kepeduliannya untuk remaja SMP itu.
Koordinator Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual Tyas Widuri mengatakan, kasus yang menimpa Y semestinya menjadi bukti kekerasan seksual bisa menimpa siapapun dan kapanpun.
"Hal ini menunjukkan bahwa siapapun dapat menjadi korban dan pelaku kekerasan seksual, juga menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja bahkan tempat-tempat yang selama ini kita anggap aman," kata Tyas di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
Kepedulian untuk Y di LBH/MTVN/Intan Fauzi
Tyas menjelaskan, menurut catatan tahunan Komnas Perempuan 2016, kasus kekerasan seksual naik menjadi peringkat kedua dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan. Bentuk kekerasan seksual tertinggi pada ranah personal ialah pemerkosaan sebanyak 72 persen atah 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus.
Kehadiran negara diperlukan untuk memberantas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. "Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sudah masuk dalam Prolegnas 2016," ujar Tyas.
Selain payung hukum, anak-anak dianggap perlu memiliki pengetahuan seksual yang komprehensif untuk mencegah kekerasan berbasis gender.
(Baca juga: 7 Pemerkosa ABG di Bengkulu Masih di Bawah Umur)
Membangun kekuatan solidaritas antikekerasan seksual di manapun pada siapapun menjadi tanggung jawab bersama. Aksi kepedulian ini menjadi bentuk kemarahan dan perlawanan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Kami terus mengampanyekan perempuan memiliki hak atas tubuhnya untuk terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual," ujar Tyas.
Ilustrasi/MTVN
Kejadian yang menimpa Y berawal saat 14 pelaku berpesta minuman keras jenis tuak di salah satu rumah tersangka. Korban yang baru pulang dan masih mengenakan seragam biru putih melintas di lokasi itu. Melihat korban, pelaku langsung memerkosa dan membunuh serta membuang jasadnya ke jurang sedalam lima meter.
Korban diketahui meninggalkan rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang, Minggu 3 April.
(Baca juga: 12 Pemerkosa ABG Bengkulu Ditangkap, 2 Masih Buron)
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua pelaku masih dinyatakan buron, namun telah diketahui lokasi persembunyiannya.
Sementara itu, tujuh dari 12 pelaku merupakan anak di bawah umur. Polisi melakukan pemberkasan terpisah untuk pelaku di bawah umur.
medcom.id, Jakarta: Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ABG 14, tahun, Y, di Bengkulu menjadi sorotan banyak aktivis perempuan, anak, dan gender. Sebanyak 118 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan 273 individu menyuarakan kepeduliannya untuk remaja SMP itu.
Koordinator Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual Tyas Widuri mengatakan, kasus yang menimpa Y semestinya menjadi bukti kekerasan seksual bisa menimpa siapapun dan kapanpun.
"Hal ini menunjukkan bahwa siapapun dapat menjadi korban dan pelaku kekerasan seksual, juga menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja bahkan tempat-tempat yang selama ini kita anggap aman," kata Tyas di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
Kepedulian untuk Y di LBH/MTVN/Intan Fauzi
Tyas menjelaskan, menurut catatan tahunan Komnas Perempuan 2016, kasus kekerasan seksual naik menjadi peringkat kedua dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan. Bentuk kekerasan seksual tertinggi pada ranah personal ialah pemerkosaan sebanyak 72 persen atah 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus.
Kehadiran negara diperlukan untuk memberantas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. "Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sudah masuk dalam Prolegnas 2016," ujar Tyas.
Selain payung hukum, anak-anak dianggap perlu memiliki pengetahuan seksual yang komprehensif untuk mencegah kekerasan berbasis gender.
(
Baca juga: 7 Pemerkosa ABG di Bengkulu Masih di Bawah Umur)
Membangun kekuatan solidaritas antikekerasan seksual di manapun pada siapapun menjadi tanggung jawab bersama. Aksi kepedulian ini menjadi bentuk kemarahan dan perlawanan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Kami terus mengampanyekan perempuan memiliki hak atas tubuhnya untuk terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual," ujar Tyas.
Ilustrasi/MTVN
Kejadian yang menimpa Y berawal saat 14 pelaku berpesta minuman keras jenis tuak di salah satu rumah tersangka. Korban yang baru pulang dan masih mengenakan seragam biru putih melintas di lokasi itu. Melihat korban, pelaku langsung memerkosa dan membunuh serta membuang jasadnya ke jurang sedalam lima meter.
Korban diketahui meninggalkan rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang, Minggu 3 April.
(
Baca juga: 12 Pemerkosa ABG Bengkulu Ditangkap, 2 Masih Buron)
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua pelaku masih dinyatakan buron, namun telah diketahui lokasi persembunyiannya.
Sementara itu, tujuh dari 12 pelaku merupakan anak di bawah umur. Polisi melakukan pemberkasan terpisah untuk pelaku di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)