Presiden Joko Widodo  pada acara puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2015 di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 11 Agustus 2015. Foto: MI/Panca Syurkani
Presiden Joko Widodo pada acara puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2015 di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 11 Agustus 2015. Foto: MI/Panca Syurkani

Presiden Berharap Pemerkosa YY Dihukum Berat

Tri Kurniawan • 04 Mei 2016 11:04
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo turut berduka cita atas meninggalnya YY, 14, siswi SMP yang diperkosa dan dibunuh segerombolan pemuda. Presiden berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
 
YY meninggal setelah diperkosa 14 orang pria. Jenazahnya ditemukan pada Senin 4 April, di pinggiran Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rajang Belong, Bengkulu.
 
Kasus yang menimpa YY menjadi perhatian banyak pihak. Presiden Jokowi menyebut kematian YY tragis.

"Kita semua berduka atas kepergian YY yang tragis. Tangkap dan hukum pelaku seberat-beratnya. Perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan," kata Presiden melalui akun Twitter @jokowi, Rabu (4/5/2016).
 

 
Usia pelaku rata-rata belasan tahun. Dari 14 pelaku, polisi baru menangkap 12. Mereka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum.
 
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai pemerkosa dan pembunuh YY patut mendapat hukuman maksimal. Selain itu, kata Khofifah, harus ada sanksi sosial dengan menampilkan pelaku kepada publik.
 
"Kekerasan, perkosaan, dan akibat pornografi sebenarnya sudah akut, maka harus dimaksimalkan hukumannya agar menjerakan," ujar Khofifah kepada Metrotvnews.com.
 
Desakan agar pelaku dihukum berat juga datang dari DPR, LSM, dan kelompok antikekerasan terhadap perempuan dan anak. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa menyebut pemerkosa dan pembunuh YY setidaknya bisa dijerat lima pasal.
 
"Kita bisa berharap kepada penegak hukum agar mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun, dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun," kata Ledia.
 
Presiden Berharap Pemerkosa YY Dihukum Berat
Kampanye setop kekerasan terhadap anak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu 26 Juli 2015. Foto: MI/Rommy Pujianto
 
Sebanyak 118 LSM dan 273 individu menyuarakan kepedulian untuk YY. Mereka menuntut Polda Bengkulu fokus menangani kasus ini.  "Kemudian (pelaku) dituntut maksimal sesuai perundangan yang berlaku," kata Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Eka Pratiwi, kemarin.
 
Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan, tahun lalu ada 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. 2.399 dari jumlah itu merupakan kasus perkosaan.
 
Sedangkan kasus kekerasan pada anak hingga Agustus 2015 sebanyak 1.726 kasus, 58 persen di antaranya kasus pelecehan seksual.
 
Data yang dikantongi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Susana Yembise menyebutkan lebih dari 5 ribu anak jadi korban pencabulan.
 
"Itu fenomena gunung es dan susah untuk kami petakan," ujar Yohana kepada Metrotvnews.com.
 
Klik di sini untuk video lengkap
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan